KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi
tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika professional
juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola
etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat
moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Kode etik profesi :
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) - KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan
etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan
jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama,
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode
etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Kode etik
akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Etika profesional bagi praktek
auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan
Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara
khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode
perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh
seorang akuntan. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri dari tiga
bagian :
A. Prinsip etika IAI :
1.
Tanggung
Jawab profesi
2.
Kepentingan
Public
3.
Integritas
4.
Objektivitas
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
Profesional
8.
Standar
Teknis.
B. Aturan Etika (IAPI) :
§ Independensi, Integritas,
Obyektivitas
§ Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§ Tanggung Jawab kepada Klien
§ Tanggungjawab kepada Rekan
§ Seprofesi
§ Tanggungjawab dan Praktik Lain
C. Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
a)
Kredibilitas
; Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system Informasi
b)
Profesionalisme
; Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c)
Kualitas
jasa ; Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tinggi.
d) Kepercayaan ; Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Selain prinsip-prinsip etika IAI terdapat
juga prinsip-prinsip etika AICPA dan IFAC. Kode etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules) :
1.
Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.
Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.
Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.
Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
Sedangkan Prinsip-prinsip Fundamental
Etika IFAC terdiri dari :
1.
Integritas
; Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorag akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan professional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
5.
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
sumber :
ririadriyani.blogspot.com
velanthin.blogspot.com
alena19.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar