Me n My Life

I am a simple woman, but I have the perfect family that gives me strength to live this life

Kamis, Desember 27, 2012

Tugas Tambahan 7


A.    Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan ahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak isa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Menurut saya atas pernyataan diatas, Ketua BPK telah melanggar kode etik karena tidak semua KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya terkecuali Ketua BPK RI memiliki bukti-bukti yang konkrit atas pernyataannya tersebut. Jika tidak pernyataan tersebut dapat mencemarkan nama baik KAP di Indonesia karena masih ada KAP yang dapat dipercaya yang menjaga integritas tugas-tugasnya dengan baik.

b.  Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Jelas sekali kejadian di atas tidak melanggar kode etik karena KAP tersebut memiliki hak untuk mempromosikan KAPnya kepada masyarakat dengan memasang papan nama di depan kantornya asalkan papan namanya tersebut juga tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar karena ukurannya yang terlalu besar sekali.

C. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyeutkan KAP terseut adalah “The best Pulic Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan2 yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel  bintang 5.
Menurut saya, kejadian di atas juga tidak melanggar kode etik karena kejadian tersebut  merupakan trik marketing  yang  dilakukan KAP tersebut untuk menawarkan jasa yang terbaik kepada client bila dibandingkan dengan KAP yang lainnya. Serta KAP tersebut juga mengadakan seminar gratis dengan mengundang perusahaan2 untuk menarik perhatian perusahaan-perusahaan tersebut  agar dapat bekerja sama dengan KAP mereka. Menurut saya ini merupakan trik promosi yang menarik dan KAP tersebut juga tidak mengeluarkan biaya promosi yang kecil pastinya untuk inovasi promosi yang KAP tersebut keluarkan.

D. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Menurut saya pada  kejadiaan di atas merupakan hal yang melanggar kode etik karena pihak yang diajak kerja sama ini adalah bank pemerintah (milik Negara). bank pemerintah  memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang diatur oleh Negara yaitu untuk selalu  fokus  dalam melayani dan memberikan jasa terbaik kepada masyarakat bukannya malah mencari keuntungan sendiri lewat bisnis jasa yang ditawarkan oleh KAP tersebut.

E. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door to door activities, yaitu memasukan surat penawaran jasa audit KAPnya ke kantor – kantor di jalan Sudirman dan Thamrin. 
Menurut saya, Kejadian pada point E ini ada kaitannya dengan point D. Pada kejadian di point E ini dibenarkan tidak melanggar kode etik karena KAP tersebut menggunakan jasa marketing  bukan jasa bank pemerintah seperti pada kejadian point D. Sebab agen pemasaran ini memang sudah tugas pokonya untuk membantu memasarkan suatu produk atau jasa clientnya dan berprioritas untuk mencari keuntungan yang maksimal lewat commission fee yang diperolehnya. Serta kegiatan door-to-door ni juga merupakan salah satu kegiatan promosi yang baik dan tidak melanggar kode etik.

F. KAP XYZ mengaudit PT AbC  untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Menurut saya kejadian ini melanggar kode etik karena sepengetahuan saya dalam perjanjian pemberian jasa kepada suatu perusahaan / individu harus fokus pada satu tugas dulu. Contohnya pada kasus diatas seharusnya KAP XYZ menyelesaikan tugasnya mengaudit Laporan Keuanga PT AbC tahun 2005 setelah itu baru memberikan jasa konsultasi pajak kepada PT AbC di tahun berikutnya (2006) tidak oleh bersamaan / merangkap profesi dalam tahun yang bersamaan.

G. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Kejadian tersebut sama sekali tidak melanggar kode etik karena diskon 30% yang diberikan kepada Partnernya sudah berada diluar tugas dan profesinya (sudah tidak bersangkutan dengan pekerjaannya).

Tugas Tambahan 6


  KASUS TODUNG MULYA LUbIS

1.    Apakah menurut Anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
 Menurut saya, sistem Hukum di Indonesia saat ini sudah mulai melenceng dari fungsinya yang seharusnya melindungi dan membela orang-orang yang benar-benar tidak melakukan pelanggaran hukum, namum pada prosesnya saat ini orang yang bersalah tetap dibela dan dilindungi oleh hukum karena terdapat faktor kepentingan yang hanya ingin menguntungkan dan menyelamatkan diri sendiri. Pada kasus Todung Mulya Lubis ini saya setuju terhadap keputusan MKD DKI yang memberikan hukuman terhadap Todung Mulya Lubis yaitu memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena Todung Mulya Lubis telah melanggar kode etik profesi  yaitu adanya unsur kepentingan dalam kasus Salim Grup ini yang lebih mengutamakan materi dalam menjalankan profesinya disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Selain itu Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi advokat / penasehat hukum sebagai pekerjaannya (mata pencahariannya) karena sebelum menjalankan tugasnya sebagai advokat Mulya Luis pasti juga telah bersumpah untuk menjalankan profesinya dengan baik dan menjunjung tinggi etika-etika dalam hukum. Kasus  Mulya Lubis ini juga sebagai pembelajaran berharga bagi para Aparatur hukum maupun organisasi Hukum di Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya. Kode Etik profesi hukum itu dibuat bukan hanya untuk dibaca saja namun harus diterapkan dan dijunjung tinggi dalam diri individu masing-masing agar dapat tercipta manusia yang taat hukum serta Negara yang tegak hukumnya.

2.      Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan keputusan majelis adalah wajar dan dapat dienarkan ?
Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dianggap wajar karena pada dasarnya sistem hukum mengatur bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk dapat membela diri ataupun mengajukan banding walaupun MKD DKI Jakarta sudah mengamil keputusan untuk memberhentikan tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Namun masalah ini tetap kembali kepada pribadi Mulya Lubis sendiri, kalo memang beliau tahu bahwa ia telah melanggar kode etik profesinya seharusnya langkah yang bijak ia dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada karena ini sudah menjadi konsekuensi dari permasalahan yang telah beliau buat sendiri.

3.      Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan Todung Mulya Lubis yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?   
Saya yang masih minim akan pengetahuan hukum ini ingin berpendapat menurut saya Mulya Lubis tidak bersifat etis yang tidak mengakui kesalahan dalam profesinya karena dalam artikel Kompas tanggal 17 Mei 2008 menyatakan “dalam persidangan Mulya Lubis menggunakan hasil legal audit TbH KKSK sedangkan menurut majelis kepentingan bPPN cq Pemerintah RI terkait legal audit SGC seharusnya dipertahankan dan dirahasiakan oleh Todung”.