Me n My Life

I am a simple woman, but I have the perfect family that gives me strength to live this life

Kamis, Desember 27, 2012

Tugas Tambahan 6


  KASUS TODUNG MULYA LUbIS

1.    Apakah menurut Anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
 Menurut saya, sistem Hukum di Indonesia saat ini sudah mulai melenceng dari fungsinya yang seharusnya melindungi dan membela orang-orang yang benar-benar tidak melakukan pelanggaran hukum, namum pada prosesnya saat ini orang yang bersalah tetap dibela dan dilindungi oleh hukum karena terdapat faktor kepentingan yang hanya ingin menguntungkan dan menyelamatkan diri sendiri. Pada kasus Todung Mulya Lubis ini saya setuju terhadap keputusan MKD DKI yang memberikan hukuman terhadap Todung Mulya Lubis yaitu memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena Todung Mulya Lubis telah melanggar kode etik profesi  yaitu adanya unsur kepentingan dalam kasus Salim Grup ini yang lebih mengutamakan materi dalam menjalankan profesinya disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Selain itu Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi advokat / penasehat hukum sebagai pekerjaannya (mata pencahariannya) karena sebelum menjalankan tugasnya sebagai advokat Mulya Luis pasti juga telah bersumpah untuk menjalankan profesinya dengan baik dan menjunjung tinggi etika-etika dalam hukum. Kasus  Mulya Lubis ini juga sebagai pembelajaran berharga bagi para Aparatur hukum maupun organisasi Hukum di Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya. Kode Etik profesi hukum itu dibuat bukan hanya untuk dibaca saja namun harus diterapkan dan dijunjung tinggi dalam diri individu masing-masing agar dapat tercipta manusia yang taat hukum serta Negara yang tegak hukumnya.

2.      Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan keputusan majelis adalah wajar dan dapat dienarkan ?
Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dianggap wajar karena pada dasarnya sistem hukum mengatur bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk dapat membela diri ataupun mengajukan banding walaupun MKD DKI Jakarta sudah mengamil keputusan untuk memberhentikan tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Namun masalah ini tetap kembali kepada pribadi Mulya Lubis sendiri, kalo memang beliau tahu bahwa ia telah melanggar kode etik profesinya seharusnya langkah yang bijak ia dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada karena ini sudah menjadi konsekuensi dari permasalahan yang telah beliau buat sendiri.

3.      Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan Todung Mulya Lubis yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?   
Saya yang masih minim akan pengetahuan hukum ini ingin berpendapat menurut saya Mulya Lubis tidak bersifat etis yang tidak mengakui kesalahan dalam profesinya karena dalam artikel Kompas tanggal 17 Mei 2008 menyatakan “dalam persidangan Mulya Lubis menggunakan hasil legal audit TbH KKSK sedangkan menurut majelis kepentingan bPPN cq Pemerintah RI terkait legal audit SGC seharusnya dipertahankan dan dirahasiakan oleh Todung”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar