KASUS TODUNG MULYA LUbIS
1. Apakah menurut Anda MKD DKI Jakarta
telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya, sistem Hukum di Indonesia saat
ini sudah mulai melenceng
dari fungsinya yang seharusnya melindungi dan membela
orang-orang yang benar-benar tidak melakukan pelanggaran hukum,
namum pada prosesnya saat ini orang yang bersalah
tetap dibela
dan dilindungi oleh hukum karena terdapat faktor kepentingan yang hanya ingin
menguntungkan dan menyelamatkan diri sendiri. Pada kasus Todung Mulya Lubis ini saya setuju terhadap keputusan
MKD DKI yang memberikan
hukuman terhadap Todung Mulya Lubis
yaitu memberhentikan
secara tetap Todung Mulya Lubis
sebagai advokat
karena Todung Mulya Lubis
telah melanggar kode etik profesi yaitu
adanya unsur kepentingan dalam kasus Salim Grup ini yang lebih mengutamakan materi dalam menjalankan
profesinya disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Selain itu Kode
Etik ini bersifat
mengikat serta wajib
dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi advokat / penasehat hukum sebagai pekerjaannya (mata pencahariannya)
karena sebelum
menjalankan tugasnya sebagai
advokat Mulya Luis pasti juga telah bersumpah
untuk menjalankan profesinya dengan baik
dan menjunjung tinggi etika-etika dalam hukum. Kasus Mulya Lubis ini juga sebagai pembelajaran berharga bagi para Aparatur hukum maupun
organisasi Hukum di Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran kode etik
ataupun pelanggaran lainnya. Kode Etik profesi hukum itu dibuat bukan hanya untuk dibaca saja namun harus diterapkan dan
dijunjung tinggi dalam diri individu masing-masing agar dapat tercipta manusia
yang taat hukum serta Negara yang tegak hukumnya.
2.
Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya
Lubis di media
massa dalam menanggapi keputusan keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dienarkan ?
Menurut saya,
reaksi Todung Mulya Lubis
di media massa dianggap wajar karena pada dasarnya sistem hukum mengatur bahwa setiap individu memiliki hak yang
sama untuk dapat membela
diri ataupun mengajukan banding
walaupun MKD DKI Jakarta sudah mengamil keputusan untuk memberhentikan tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Namun masalah ini tetap
kembali kepada pribadi Mulya Lubis sendiri, kalo memang beliau tahu bahwa ia telah melanggar kode etik
profesinya seharusnya langkah yang bijak
ia dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada karena ini sudah menjadi
konsekuensi dari permasalahan yang telah beliau
buat sendiri.
3.
Bagaimana
pendapat Anda atas pernyataan Todung Mulya Lubis yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik
advokad ?
Saya yang masih
minim akan pengetahuan hukum ini ingin berpendapat
menurut saya Mulya Lubis
tidak bersifat etis
yang tidak mengakui kesalahan dalam profesinya karena dalam artikel Kompas
tanggal 17 Mei 2008 menyatakan “dalam persidangan Mulya Lubis menggunakan hasil legal audit TbH KKSK sedangkan menurut majelis
kepentingan bPPN
cq Pemerintah RI terkait legal audit SGC seharusnya dipertahankan dan
dirahasiakan oleh Todung”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar