A. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan ahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak isa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Menurut
saya atas pernyataan diatas, Ketua BPK
telah melanggar kode etik karena tidak semua KAP mengeluarkan laporan yang
tidak bisa dipercaya
terkecuali Ketua BPK
RI memiliki bukti-bukti yang konkrit atas pernyataannya
tersebut. Jika tidak
pernyataan tersebut
dapat mencemarkan nama baik
KAP di Indonesia karena masih ada KAP yang dapat dipercaya yang menjaga
integritas tugas-tugasnya dengan baik.
b. Sebuah KAP di depan kantornya memasang
papan nama berukuran
5 x 5 m.
Jelas
sekali kejadian di atas tidak melanggar kode etik karena KAP tersebut memiliki hak untuk mempromosikan
KAPnya kepada masyarakat dengan memasang papan nama di depan kantornya asalkan
papan namanya tersebut
juga tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar karena ukurannya yang
terlalu besar
sekali.
C.
Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka
ulang tahunnya yang antara lain menyeutkan KAP terseut adalah “The best Pulic Accounting Firms During
50 Years” dan mengundang perusahaan2 yang berminat untuk mengikuti seminar
sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Menurut
saya, kejadian di atas juga tidak melanggar kode etik karena kejadian tersebut merupakan trik marketing yang dilakukan
KAP tersebut
untuk menawarkan jasa yang terbaik
kepada client bila
dibandingkan dengan
KAP yang lainnya. Serta KAP tersebut
juga mengadakan seminar gratis dengan mengundang perusahaan2 untuk menarik
perhatian perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat bekerja sama dengan KAP mereka. Menurut
saya ini merupakan trik promosi yang menarik dan KAP tersebut juga tidak mengeluarkan biaya promosi yang kecil pastinya untuk inovasi
promosi yang KAP tersebut
keluarkan.
D. Dalam rangka
memperoleh klien, sebuah
KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya
akan memberikan
komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Menurut
saya pada kejadiaan di atas merupakan
hal yang melanggar kode etik karena pihak yang diajak kerja sama ini adalah bank pemerintah (milik Negara). bank
pemerintah memiliki kode etik dan
peraturan-peraturan yang diatur oleh Negara yaitu untuk selalu fokus
dalam melayani dan memberikan
jasa terbaik
kepada masyarakat bukannya
malah mencari keuntungan sendiri lewat bisnis
jasa yang ditawarkan oleh KAP tersebut.
E.
Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran
atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door to door activities, yaitu
memasukan surat penawaran jasa audit KAPnya ke kantor – kantor di jalan
Sudirman dan Thamrin.
Menurut
saya, Kejadian pada point E ini ada kaitannya dengan point D. Pada kejadian di
point E ini dibenarkan
tidak melanggar kode etik karena KAP tersebut menggunakan jasa marketing bukan
jasa bank pemerintah
seperti pada kejadian point D. Sebab agen pemasaran ini memang sudah tugas
pokonya untuk membantu
memasarkan suatu produk atau jasa clientnya dan berprioritas untuk mencari keuntungan
yang maksimal lewat commission fee yang diperolehnya. Serta kegiatan
door-to-door ni juga merupakan salah satu kegiatan promosi yang baik dan tidak melanggar kode etik.
F.
KAP XYZ mengaudit PT AbC
untuk tahun buku
2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Menurut
saya kejadian ini melanggar kode etik karena sepengetahuan saya dalam
perjanjian pemberian
jasa kepada suatu perusahaan / individu harus fokus pada satu tugas dulu.
Contohnya pada kasus diatas seharusnya KAP XYZ menyelesaikan tugasnya mengaudit
Laporan Keuanga PT AbC
tahun 2005 setelah itu baru
memberikan jasa
konsultasi pajak kepada PT AbC
di tahun berikutnya
(2006) tidak oleh bersamaan
/ merangkap profesi dalam tahun yang bersamaan.
G. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya
dan memperoleh diskon 30%.
Kejadian
tersebut sama sekali
tidak melanggar kode etik karena diskon 30% yang diberikan kepada Partnernya sudah berada diluar tugas dan profesinya (sudah
tidak bersangkutan
dengan pekerjaannya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar