Me n My Life

I am a simple woman, but I have the perfect family that gives me strength to live this life

Senin, April 04, 2011

BEHEL (KAWAT GIGI)

Pasar Modal , Anti Monopoli & Kepailitan

VII. PASAR MODAL

I. PENGERTIAN
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melahii wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemul:an pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilal:ukan melalui mekanisme over the counter (OTC). Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

II. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal.
Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (Bursa Efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah
1. saham,
2. obligasi,dan
3. rights.

1. Saham
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek, saham atau sering pula disebut shares merupakan instrumen yang paling dominan diperdagangkan. Saham tersebut dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk. Selanjutnya saham dapat dibedakan antara saham biasa (commonstocks) dan saham preferen (preferred stocks).
Perbedaan kedua jenis saham ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.1 Saham biasa (common stocks)
a. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. b. Memiliki hak suara (one share one vote).
c. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Jenis Saham Biasa
Saham biasa atau common stocks dapat dibedakan dalam berbagai jenis antara lain sebagai berikut :
a. Saham unggul (blue chips).
Yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang lebih lama memperlihatkan kemampuannya memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Biasanya perusahaan tersebut memiliki stabilitas usaha yang tinggi dan unggul dalam industri yang sejenis dan menjadi standar penilaian dalam mengukur perusahaan-perusahaan.
b. Growth stocks.
Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang baik penjualannya, perolehan laba, dan pangsa pasarnya mengalami perkembangan yang sangat cepat dari rata-rata industri. Perusahaan seperti ini biasanya lebih agresif, berorientasi riset, dan menggunal
c. Emerging growth stocks.
Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung,
Selanjutnya memasuki tahap memperoleh laba dalam jumlah besar sebagai hasil peningkatan volume penjualan dan memperbesar profit marginn. Harga saham jenis ini biasanya sangat berfluktuasi.

d. Income stocks.
Yaitu saham yang membayar dividen melebihi jumlah rata-rata pendapatan. Saham ini di Amerika misalnva. umumnva saham ini banvak dibeli oleh investment fund dan dana pensiun
e. Cyclicalstocks.
Yaitu saham perusahaan yang lceuntungannya beifluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh siklus usaha. Apabila kondisi bisnis membailc, keuntungan perusahaan iluit membaik dan meningkat. Sejalan dengan itu, saham perusahaan mengalami kenaikan. Sebaliknya, nilai iklim usaha kembali memburuk, kegiatan usaha mengalami penurunan drastis dan keuntungannya pun akan memburuk pula. Di Amerilca serikat misalnya, industri yang dapat dikategorikan sebagai berfluktuasi antara lain ialah: semen, industri baja, mesin-mesin, timah, otomotif, konstruksi dan real estate.
f. Defensive stocks.
Yaitu saham perusahaan yang dapat bertahan dan tetap stabil dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi. Perusahaan seperti ini memiliki pertumbuhan yang relatif lamban balk dalam kondisi hoomingdan akan tetap bertahan pada saat resesi ekonomi. Sebaliknya saham seperti ini sangat sensitifterhadap perubahan tingkat bunga. Harganya akan , turun apabila tingkat bunga naik dan naik apabila tingkat bunga mengalami penurunan. Oleh karena itu saham sebenarnya dapat pula digolongkan sebagai cvclical stocks. Saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pelayanan masyarakat di Amerika Serikat, misalnya listrik, angkutan umum, air PAM, dan sebagainya, dikategorikan sebagai defensive stocks.
g. Speculative stocks.
Pada prinsipnya semua saham biasa yang c{iperdagangkan di Bursa Efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Karena pada saat membeli saham kita tidak dapat memberi suatu jan,ji, tidak ada kepastian bahwa dana yang akhirnya kita terima pada waktu menjual saham tersebut akan bertambah atau bahkan berkurang atau sama dengan jumlah dana yang telah kita bayarkan.

1.2 Saham preferen (preferred stocks)
a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen.
b. Tidak memiliki hak suara.
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahuhi setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi.
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
Kelemahan Dan Kelebihan Saham Preferen
Dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, saham preferen memiliki kelemahan dan kelebihan antara lain sebagai berikut:
a. Lebih aman daripada saham biasa kerena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
b. Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
c. Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
d. Tidak memiliki hak voting.
e. Tidak memiliki jahih waktu.
f. Sulit diperjualbelikan dibanding saham biasa karena biasanya saham preferen jauh lebih sedikit.
g. Pada saat perusahaan di(ikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

2. Right
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untul: membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right atau preemptive right. Penerbitan right di j pasar modal Indonesia juga disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.
Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli y sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan.
Misalnya:
Right issue dengan perbandingan 1:3 yang berarti setiap satu saham lama mempunyai hak tiga saham baru. Sebagai gambaran umum di bawah ini contoh sederhana perhitungan nilai suatu right dengan asumsi sebagai berikut:
Harga pasar saham = Rp 15.000/lembar. Harga right issue = Rp5.000 (biasanya lebih rendah daripada harga pasar. Perbandingan right issue = 1:3. Dengan demikian dapat dihitung: ,
Harga teoretis saham baru =(Rp 15.000 + Rp5.000) : 4 = Rp5.000 Harga right = Rp 15.000 - Rp5.000 = Rp 10.000.
Selanjutnya apabila pemegang right menggunakan haknya tersebut maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000 per sahamnya yaitu Rp 15.000 - Rp 10.000.

3. Obligasi
Obligasi atau bonds adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung , janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Pertanyaan yang sering dikemukakan adalah kenapa melakukan investasi dalam obligasi? Ini adalah pertanyaan yang paling sering dipertanyakan oleh investor yang membandingkan tingkat bunga yang ditawarkan dalam deposito berjangka dengan hasil yang diperoleh dalam obligasi. Kedua jenis instrumen investasi ini sesungguhnya masing-masing memiliki daya tarik dan ciri tersendiri. Deposito berjangka merupakan instrumen investasi jangka pendek. Sementara obligasi menawarkan jangka waktu panjang dengan keuntungan-keuntungan lainnya yang dapat dipertimbangkan. Kecuali obligasi dengan bunga mengambang (Floating Rate Bonds), obligasi memberikan hasil tetap selama periode jangka waktu yang relatif panjang dan tidak terpengaruh pada fluktuasi tingkat bunga sebagaimana halnya dengan tingkat bunga deposito berjangka yang senantiasa berubah-ubah dari waktu ke waktu sejalan dengan hasil perubahan kondisi moneter. Dalam keadaan pasar normal, hasil pendapatan yang lebih tinggi biasanya adalah obligasi yang berkualitas tinggi dibandingkan dengan yang diperoleh dari deposito atau saham-saham meskipun hubungan tersebut tidak selalu berlaku. Tahun-tahun terakhir ini tingkat bunga cukup fluktuatif. Apabila tingkat bunga jatuh antara saat pembelian dan ,jatuh temponya, investor mungkin akan memilih untuk menjual obligasinya atau apabila tingkat bunga diperk irakan akan naik, investor mungkin akan menjual obligasinya dan mengalihkan ke dalam deposito berjangka. Hal tersebut akan meningkatkan pendapatan sepanjang tingkat bunga bertahan pada posisi yang lebih tinggi sampai akhirnya mermmgkinkan investor membeli kembali obligasi pada harga yang lebih rendah. Banyak investor tertarik pada obligasi karena semata-mata Untuk mencari keamanan atas modalnya dengan menanamkannya pada obligasi berkualitas tinggi. Kunci keberhasilan manajemen portofolio obligasi adalah dengan membeli dan menjualnya pada waktu yang tepat. Hal tersebut dapat dicapai dengan secara berkala mengubah rasio deposito terhadap obligasi dalam partofolio sesuai dengan perkiraan pergerakan tingkat suku bunga.
Obligasi pada prinsipnya dapat dilihat dari cara penagihannya, yaitu: obligasi yang dapat diterbit¬kan atas nama dan atas unjuk. Di samping itu obligasi dapat diterbitkan berdasarkan jaminan (secured bonds), misalnya mortgage bond dan obligasi yang diterbitkan dengan tanpa jaminan (unsecured bond) misalnya debenture.
Penerbitan obligasi pada prinsipnya dapat dilalcukan oleh pemerintah, semua perusahaan yang berbadan hukum atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Oleh karena itu dikenal obligasi peme¬rintah, obligasi yang diterbitkan BUMN dan perusahaan swasta yang disebut government bond dan corporate bond. Selanjutnya, obligasi pada prinsipnya merupakan instrumen pasar modal yang berjangka waktu panjang yaitu 3-30 tahun. Namun demikian dilihat dari jangka waktunya,
Obligasi dapat dibedakan:
1. berjangka waktu pendek yaitu antara 3-5 tahun, yang
2. berjangka waktu rnenengah 5-15 tahun, dan
3. berjangka waktu panjang 15-30 tahun.

3.1 Jenis-Jenis Obligasi
Berbagai jenis obligasi yang diterbitkan yang dapat dipertimbangkan untuk di_jadikan instrumen investasi sebagai berikut:
a. Obligasi bunga tetap (fixed rate bond)
Obligasi in] disebut juga struight rate bonds yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya. Pembayaran bunga obligasi tersebut biasanya dilakukan misalnya setiap 6 bulan berdasarkan peijanjian penerbit. Jenis obligasi ini yang paling banyak diterbitkan dalam kondisi pasar normal. Jangka waktu jatuh temponya bervariasi antara 3-25 tahun, tetapi umumnya 5-15 tahun. Straight rate bonds sangat diminati oleh investor karena obligasi ini menawarkan dan menjamin suatu tingkat pendapatan tahunan yang tetap secara pasti sampai jatuh temponya. Di samping itu ia pula menawarkan banyak alternatif mengenai tingkat bunga dan jangka waktu jatuh tempo.
b. Obligasi bunga mengambang (floating rate bond)
Obligasi ini sering disamakan dengan_floating rate notes yaitu obligasi yang pembayaran bLmganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar secara berkala. Penentuan tingkat bunga obligasi ini misalnya didasarkan pada tingkat bunga rata-rata deposito berjangka bank-bank pemerintah ditambah sejumlah persentase tertentu di atas rata-rata tingkat bunga deposito tersebut. Bagi obligasi dalam denominasi dolar atau mata uang lainnya, penentuan bunga¬nya biasanya didasarkan pada Libor atau Sibor ditambah beberapa point di atas Libor (London interbank offered rate) atau Sibor (Singqpore interhank offered rate) setiap jangka waktu tertentu misalnya setiap 6 bulan sekali. Contoh, Libor untuk 6 bulan 5% clan margin 3/4%, maka tingkat bunga obligasi efektif 5,75%. Tingkat bunga ini akan berlaku untuk 6 bulan mendatang. Jangka waktu jatuh tempo obligasi ini berkisar 5-15 tahun dan diterbitkan oleh bank¬bank internasional, pemerintah, perusahaan-perusahaan besar. Pembayaran bunganya biasanya dua kali setahun atau kadang-kadang setiap 3 atau 4 bulan.
c. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
Yaitu obligasi yang tidalc memberikan bunga secara berkala kepada pemilik. Obligasi biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal obligasi (discounted basis). Kemudian pada saat jatuh tempo, obligasi tersebut ditebus sesuai dengan nilai nominalnya.
d. Perpetual bond
Yaitu obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo, pembayaran bunga dilakukan secara periodik selama perusahaan (issuer) tetap beroperasi. Oleh karena itu perusahaan tidak berkewajiban melunasi obligasi tersebut kecuali perusahaan dilikuidasi.
e. Obligasi konversi (convertible bond)
Obligasi konversi adalah obligasi yang disertai halc untuk ditulcarkan dengan saham perusahaan penerbit (umumnya saham biasa) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syarat-syarat pinjaman. 19 Penukaran ini didasarkan pada rasio konversi yang telah ditentukan pada saat surat utang tersebut ditawarkan berdasarkan harga pasar yang telah disepakati. Misalnya, PT Rekayasa menerbitkan obligasi konversi dengan perjanjian konversi saham seharga Rp5.000 Lmtukjangka waktu 5 tahun. Hal ini berarti bahwa pada saat obligasi dikonversi, setiap denominasi obligasi sebesar Rp 1.000.000 dapat dikonversi atau ditukarkan sebanyak 200 lembar saham biasa. Apabila pada saat itu harga pasar saham PT Rekayasa misalnya Rp7.500, maka pemilik obligasi konversi (sekarang menjadi pemilik saham) akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp2.500 per lembar saham yaitu Rp7.500 - Rp5.000. Berarti jumlah keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pemilikan obligasi konversi adalah 200 lembar saham x Rp2.500 = Rp500.000 ditambah dengan bunga yang diterima sebelum konversi.
f. Bond with warrant
Yaitu obligasi yang diterbitkan disertai dengan warrant atau waran yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah tertentu saham penerbit obligasi dengan harga yang telah ditentukan. Waran merupakan bagian dari suatu penerbit obligasi akan tetapi dapat diperdagangkan secara terpisah. Oleh karena itu waran merupakan instrumen yang memiliki peran atau fungsi terpisah dan berdiri sendiri dengan obligasi yang bersangkutan. Waran biasanya memiliki jangka waktu tertentu. Hak waran ini adalah hak yang melekat pada pemegang obligasi saham dari emiten obligasi tersebut dengan harga tertentu di masa yang akan datang.
Dalam pengertian tersebut di atas penerbit obligasi dengan waran ini mengikatkan dirinya untuk mengeluarkan dan menjual saham menurut harga dan waktu yang telah ditentu¬kan. Pemegang waran tersebut tidak memiliki hak atas pembayaran dividen dan hak suara sampai hak yang dimiliki tersebut direalisasi. Penerbitan warrant ini dimulai dengan penerbitan obligasi. Kalau investor membeli obligasi, maka akan memperoleh dua lembar terpisah, satu lembar obligasi A1 dan satu lembar waran. Masing-masing kertas tadi memiliki nilai dan dapat dijual secara terpisah seperti telah dijelaskan di atas. Pada saat pemegang waran tersebut akan melaksanakan haknya, mereka harus membayar atas sejumlah saham tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam waran. Hal ini berarti pemegang waran harus mengeluarkan uang tersendiri (fresh money) untulc pembelian saham dimal

1. Obligasi yang masih disertai dengan waran disebut juga bonds Cum-warant atau bond With warrant.
2. Obligasi dengan warrant yang telah dipisah disebut bond ex-warrant.
3. Warrant yang telah terpisah dari obligasi itu sendiri disebut warrant saja.

Umumnya penggunaan waran oleh investor akan dilakukan pada saat perusahaan memperlihatkan perkembangan usaha yang cukup baik yang menyebabkan naiknya harga saham perusahaan yang bersangkutan melampaui harga yang disepakati dalam waran yang bersangkutan. Dengan naiknya harga saham tersebut pemilik waran akan memperoleh keuntungan apabila hak membeli saham digunal:an dengan harga yang telah ditentukan kemudian menjualnya kembali den-an harga yang lebih tinggi. Harga pasar warrant ini biasanya sangat berfluktuasi. Contoh transaksi waran dapat dijelaskan sebagai berikut: Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan waran seharga Rp 1 juta per lembar. Isi waran menyata kan bahwa pemegangnya dapat membeli dengan hak waran tadi sebayak 10 lembar saham PT ABC paling lambat tanggal 3 1 Desember 2000 dengan harga Rp 10.000/lernbar. Selanjutnya, apabila pada tanggal 5 Juli 2000 harga pasar saharn PTABC Rp. 15.000/ lembar. maka investor dapat melaksanakan haknya dengan membeli 10 lembar saham dengan harga Rp 10.000/lembar = Rp 100.000. Apabila investor yang ber¬sangl:utan akan menjual saharnnya tersebut, maka akan memperoleh keuntungan sebesar 10 lembar x Rp 15.000 = Rp 150.000 - Rp 100.000 = Rp 50.000,-
g. Eurobond dan foreign bond
Istilah Euro diperkenalkan pada akhir tahun 1950-an oleh pasar uang dan pasar modal internasional yang berbasis di Eropa untcik menjelaslcan penggunaan mata uang yang disimpan atau didepositokan di luar negara asalnya. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap mata wing yang didepositokan di luar negara asal mata uang tersebut dapat saja menggunakan Prefix Euro, misalnya Eurodollcar, Euroyen bagi dolar dan yen yang didepositokan di luar Amerika Serikat dan Jepang. Dolar Amerika Serikat merupakan Euro-currency pertama diperkenalkan Euro¬dolar, yaitu dolar yang didepositokan di luar Amerika. Dolar ini kemudian dapat digunakan oleh bank untuk pinjaman. Eurodollar inilah sampai saat ini yang mendominasi pasarEurocurrency perbankan Eropa.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Eurobond adalah obligasi yang diterbitkan dalam mata uang suatu negara dan diperjual belikan di luar negara si peminjam atau penerbit. Dengan perkembangan pasar Eurocurrency yang sangat pesat sejak awal dekade 1960-an sebagai akibat dari detisitnya neraca pembayaran Amerika Serikat mengal:ibatl:an mengalirnya dolar keluar ,terutama ke Eropa. Penerbitan Eurobond oleh peminjam saat ini dapat bulcan saja dalam denominasi dolar AS tetapi juga dalam berbagai mata uang untuk memobilisasi dana jangka menengah-panjang. yang biasanya, dengan tingkat bunga tetap (fixed ratebond). Eurobond digolongkan sebagai obligasi internasional yaitu obligasi yang diterbitkan di luar negara peminjam (penerbit).

III. PERKEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri atas saham¬saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi Pemerintah Hindia Belanda dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda tersebut bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pendirian bursa efek di Batavia tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negeri Belanda yang akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua. Selanjutnya, memasuki era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. Untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No. l3 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) di mana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat 14 Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pasar modal telah diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan kembali bursa efek agaknya tidak mengalami perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan tersebut berlangsung sampai memasuki dekade 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Usaha pengaktifan kembali Pasar Modal tersebut diharapkan akan dapat ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di luar sektor perbankan. Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup balk sampai tahun 1983, di mana sebanyak23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan f perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnyamencapai Rp117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai berikut:
a. Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b. Penetapan harga (pricing) saham diteliti Bapepam.
c. Pemeriksaan secara ketat dan intensif oleh Bapepam terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap sangat mem¬pengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebe(um itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengem¬bangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a. Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkannya Bursa Paralel.
c. Penghapusan fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go public.
e. Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f. Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
g. Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 88 memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang me¬mungkinkan perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut di atas adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregu(asi adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.

IV. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dapat dipisahkan antara lembaga penunjang yang memberi-kan jasanya pada :
A. pasar perdana (primary market) dan
B. pasar sekunder (secondary market).

Pasar perdana pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada inves¬tor tanpa melalui Bursa Efek. Penawaran efek tersebut umumnya ditawarkan kepada investor institusi, misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan besar lainnya. Pemasaran efek dalam pasar perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter), broker, atau perusahaan efek yang bertindak sebagai agen penjual. Pemasaran efek tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian emisi efek. Harga efek yang ditawarkan pada saat pasar perdana tersebut dinamakan harga perdana. Masa penawaran efek pada pasar perdana ini ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek, misalnya Bursa Efek Jakarta. Begitu efek tersebut telah tercatat di Bursa maka efek atau saham yang bersangkutan akan diperdagangkan secara terus-menerus dan harganya pun akan berfluktuasi.
Pasar sekunder adalah dimana transaksi jual beli efek di Bursa Efek setelah pasar perdana, di mana harga masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran atas suatu efek. Pencatatan saham di Bursa Efek ini dapat dilakukan dengan cara: company listing, share listing, dan partial listing yang akan dibahas secara terpisah.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

A. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagai berikut:
A.1 Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat mengenai:
1. jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut
2. jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
b Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
1. pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospectus
2. merancang spesimen efek
3. mendampingi emiten selama proses evaluasi
c. Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
1. pendistribusian efek
2. menyiapkan sarana-sarana pemmjang.
A.2 Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
c. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
A.3 Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan clan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
a. Anggaran dasar/alaa pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instansi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, clan hak-hak clan kewajiban para pemegang saham.
b. Izin usahayang wajib dimilil:i emiten.
c. Bukti kepemilikan/ penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d. Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e. Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.

A.4 Notaris
Notaris bertugas:
a. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
b. Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
c. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
A.5 Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
a. Melayanai investor yang akan memesan saham.
b. Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c. Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
A.6 Perusal:aan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

 Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut:
A.7 WaliAmanat (Trustee), yang memiliki tugas:
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b. Melakukan pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c. Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
f. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
g. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
A.8 Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada walctunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

A.9 Agen Pembayaran (Paying Agent). Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahUm clan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

B. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam rnelaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:

B.1 Pedagang Efek.
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

B.2 Perantara Pedagang Efek (Broker).
Broker bertugas menerima order jual dan order beli inves¬tor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut, broker mengenakan fee kepada investor.

B.3 Perusahaan Efek.
Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, balk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer inves¬tasi, maupun penasihat investasi.

B.4 Biro Administrasi Efek.
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembulcuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

V. PROSES EMISI EFEK
Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibat¬kan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat umum. Proses emisi efek tersebut dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Bursa Efek atau Bursa Paralel. Proses emisi pada kedua bursa tersebut secara prinsipil tidak berbeda kecuali pada persyaratan-persyaratan emisi masing-masing bursa. Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai gambar berikut :


1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
2. Emiten menghubungi clan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam.
5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen em Is[ dengan ketentuan yang berlaku.
6. Izin emisi diberilcan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
7. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. Dalam prospektus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain:
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan clan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tang-al penjatahan
e. Tang-al pengembalian uang pesanan (re f'arnr/)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga, jumlah, clan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas: penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta
i. Ikhtisar ketiangan clan rasio-rasio keuangan penisahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahann
k. Struktur permodalan perusahaan scbelum dan setelah emisi
I. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual

Sedangkan prospektus untuk : emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berilcut:
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dan kupon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underi-rriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana
9. Penjatahan saham
10. Pengembalian uang kepada pemesan (refrrrrcn It. Penyerahan sertifikat efek
12. Pencatatan saham di bursa

VI. PENJAMINAN EMISI (UNDERWRITING)
Seperti telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek. Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
b. Memberikan konsultasi di bidang Iceuangan seperti jumlah clan jenis efek yang akan diterbitkan,
bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
c. Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan.
d.Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berikut prospeknya.
e. Menentukan harga saham bersama-sama dengan emiten.
f. Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di Bursa Paralel.

VII. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari bahwa di samping akan memperoleh keuntungan tetapi juga kemungkinan akan mengalami kerugian. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor menganalisis keadaan harga saham dan kemungkinan turun-naiknya harga di Bursa. Oleh karena itu bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat munglcin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melalcukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:

a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham. Di satu pihak peluang untuk mendapatkan keimtungan cukup besar. Investor, menurut strategi ini, pertama-tama menghimpun informasi dan melakukan analisis terhadap berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Apabila di antara saham tersebut ada yang mengalami penurunan harga dapat dilepas kemudian digantikan dengan saham yang lain yang lebih balk. Kemudian apabila saham yang dilepas tadi harganya telah mencapai bottom, dapat dipertimbangkan untuk dibeli kembali apabila perusahaan yang bersangkutan memperlihatkan kinerja dan prospek yang balk. Dengan strategi ini kerugian-kerugian dapat lebih tersebar. Kerugian pada salah satu jenis saham bisa tertutupi oleh keuntungan pada jenis saham lainnya.
b. Beli di pasar perdana dan dijual begitu dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu. Keuntungan yang dapat diperoleh dari strategi ini di samping dividen juga capital gain.

d. Beli saham tidur.
Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama (pendiri perusahaan). Atau dapat pula disebabkan oleh kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang balk atau prospek usahanya masih kurang cerah sehingga kurang mendapat perhatian pernodal. Saham seperti ini biasanya cenderung harganya undervalued. Membeli saham tidur ini diperlukan kesabaran investor terhadap per-kembangan harga saham perusahaan yang bersangkutan.

e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memilih strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs. Investor tipe ini tidak mementingkan pembagian dividen karena sifat investasinya jangka pendek. Investor seperti ini harus senantiasa mengikuti pergerakan atau perubahan harga-harga saham di Bursa.

f. Konsentrasi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang. Oleh karena investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik yang memiliki bisnis dalam sektor industri yang bersangkutan.

g. Reksa dana.
Melakukan investasi dengan membeli unit penyertaan atau saham yang diterbitkan oleh reksa dana. Strategi ini cocok bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi. Jenis investasi ini dapat memaksimalkan keuntungan pada tingkat risiko tertentu. Biasanya investor pemula cenderung memilih jenis investasi ini.

VIII. RISIKO INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip ini: "Keep your alpha high and your beta low". Secara implisit prinsip ini berarti bahwa bagaimana mengukur risiko (beta) sehingga dapat membandingkan tingkat keuntungan (alpha) yang ingin diperoleh. Memprediksi risiko dalam investasi merupakan hal yang cukup kompleks. Dan yang selalu menjadi pertanyaan bagi investor adalah bagaimana mengukur risiko individu suatu saham dari keseluruhan portofolio?. kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (Price volatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Risiko daya beli (purchasing power risk)
Sifat investor dalam menangani faktor risiko di pasar modal ini terdiri atas dua, yaitu investor yang tidak menyukai risiko (risk averter) dan investor justru menyukai menantang risiko (risk averse). Bagi investor kategori pertama ini akan mencari atau memilih jenis investasi yangakan memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilaku¬kan sebelumnya. Di samping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidalc lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun Umtuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntungan yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan dengan kemungkinan tei jadinya inflasi yang menyebabkan nilai rill pendapatan akan lebih kecil.
Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan


b. Risiko bisnis (business risk)
Risiko bisnis adalah suatu risiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar bunga atau dividen.

c. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
Naiknya tingkat bunga biasanya menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal.

d. Risiko pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (bullish) umumnya hampir semua harga saham di Bursa Efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

e. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko ini berlcaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

IX. TEKNIK-TEKNIK PENILAIAN EFEK
Penilaian suatu efelc sangat dipengaruhi dan tidak terlepas dari kondisi kinerja perusahaan penerbitnya (emiten). Penilaian efek dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan fundamental (firnda¬»rental upproach). Menurut fundamentalist yaitu para penganut analisis fundamental bahwa harga saham merupakan refleksi dari nilai perusahaan yang bersanglcutan. Oleh karena itu dalam melakukan penilaian suatu saham menurut pendekatan fundamental dapat digunakan teknik analisis rasio.
Rasio-rasio keuangan yang umum digunakan untuk melakukan analisis tersebut antara lain sebagai berikut:
Current assets
a. Current ratio = ------------------------
Current liabilities

Current ratio sebesar 2:1 misalnya, memberikan indikasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki Rp 2 aktiva lancar (current asset) untuk menutup setiap Rp l utang lancar (current liabilities).

b. Working capital = Current asset - Current liabilities
Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi Icewajibannya, melakukan ekspansi volume bisnisnya dan meraih keuntungan dan kesempatan keuangan ditentukan oleh posisi modal kerjanya. Ketentuan umum untuk menilai kecukupan modal kerja mi adalah aktiva lancar harus sekurang¬kurangnya, dua kali dari utang lancar. Namun ini bukanlah rasio mati, karena setiap bisnis memiliki karakter yang berbeda dan karena itu memiliki kebutuhan modal kerja yang berbeda pula.

Current asset - inventories
c. Quick asset (acid test) ratio =--------------------------------
Current liabilities
Quick ratio atau sering pula disebut acid test ratio merupakan indikator pengukuran likuiditas perusahaan yang lebih ketat. Dalam perhitungan, inventories, yang umumnya bukan merupakan aktiva likuid, tidak dimasukkan sebagai aktiva lancar. Oleh karena itu, rasio ini menunjukkan secara lebih tepat bagaimana utang lancar ditutup dengan aktiva yang lebih likuid seperti kas, bank, dan aktiva-aktiva yang lebih likuid lainnya. Pengecualian inventories ini dari current asset adalah karena membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dialihlcan menjadi uang tunai.

d. Book value
Book value atau nilai buku pada dasarnya adalah nilai riil suatu saham. Nilai buku suatu perusahaan dapat diperoleh dengan cara membagi seluruh modal sendiri perusahaan dengan semua saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

Net worth
Book value = ------------------------------------
Total shares outstanding

Misalkan hasil rasio tersebut di atas adalah Rp5.000 dan nilai nominal saham Rp 1.000 berarti bahwa setiap Rp 1.000 nilai nominal saham yang diterbitkan didukung oleh net equity atau nilai buku sebesar Rp5.000.

e. Price to book value
Rasio ini dapat digunakan untuk menilai apakah suatu saham undervalued atau overvalued. Suatu saham disebut undervalued bilamana harga sahamnya di bawah nilai buku perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya dikatakan overvalued apabila harga saham melebihi nilai buku.Untuk mengetahui apakah suatu saham termasuk undervalued atau overvalued dapat digunakan formula berikut :

Price of stocks
Price to book value =------------------------
Book value

f. Interest coverage
Rasio ini untuk menilai kemampuan perusahaan membayar biaya-biaya bunga atas utangnya dan menunjukkan berapa kali biaya-biaya tersebut dapat ditutup dari laba yang diperoleh.
Net earnings
Interest coverage = ----------------------
Total interest charges
Sebagai standar untuk perusahaan industri meskipun belum baku, total biaya bunga tahunan harus ditutup sekurang-kurangnya sebanyak 3 kali laba yang diperoleh.

Total dividend
g. Dividend paid out ratio = --------------------
Net earnings
Rasio dividen menunjukkan persentase laba yang diperoleh yang dibayarkan sebagai dividen. Misalnya rasio sebesar 30% berarti dari total laba bersih 100% perusahaan membayar dividen sebesar 30%.Sisanya 70% diinvestasikan kembali dalam perusahaan.



h. Efficiency atau Profitability Ratio
Rasio ini dapat dibedakan sebagai berikut:
Net sale - Cost of good sold
Gross profit margin = ------------------------------------ x 100%
Net sales
Rasio ini memberikan indikasi mengenai tingkat efisiensi pengelolaan produksi perusahaan untuk memperoleh laba.
Net earnings
Net profit margin = ---------------------- x 100%
Net sales

Rasio ini adalah hasil akhir operasi suatu perusahaan untuk suatu periode dan merupakan indikator yang efektif untuk menarik kesimpulan mengenai kemampuan manajemen perusahaan. Rasio-rasio profit margin untuk lembaga keuangan agak sedikit berbeda dengan perhitungan profit margin perusahaan-perusahaan manufaktur seperti dijelaskan di atas. Profit margin lembaga keuangan dapat dihitung dengan menggunakan rasio sebagai berikut:
Operating income - Operating expenses
Gross profit margin =--------------------------------------------------- x 100%
Operating income

Net income
Net profit margin = ------------------------------- x 100%
Operating income

Net earning
i. Earning per share (EPS) = -------------------------------------
Number of share outstanding
Rasio ini menunjukkan laba bersih yang berhasil diperoleh perusahaan untuk setiap unit saham selama suatu periode tertentu.

j. Dividend yield
Perkiraan harga saham suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknik¬
dividend yield.

Perkiraan dividen tahunan perusahaan
Harga Saham = -------------------------------------------------
Keuntungan yang diinginkan

Misalkan perkiraan dividen per saham adalah Rp 500 dan keuntungan yang diinginkan sebesar 10%, maka:
Rp. 500
Harga saham = --------- = Rp5.000
0.10

k. Price Earning Rulio (PER)
Rasio ini digunal:an secara luas oleh pelaku Pasar Modal untuk menilai suatu harga saham. Pada prinsipnya price earning ratio memberikan indikasi mengenai jangka waktu yang diperlukan untuk mengembalikan dana pada tingkat harga saham clan keuntungan perusahaan pada suatu periode tertentu. Rasio ini menggambarkan kesediaan investor membayar suatu jumlah untuk setiap Rupiah perolehan laba perusahaan. Price earning ratio dihitung dengan formula berikut:
Market price qf contmon stocks
PER = -------------------------------------------
Earning per share (EPS)

Hasil rasio 14,5 misalnya, berarti bahwa saham perusahaan yang bersangkutan (pada saat itu) dijual dengan harga 14,5 kali dari EPS. Contoh lain, PER sebesar 15 menunjukkan bahwa in¬vestor membayar Rp 15 untuk setiap Rp l laba perusahaan. Sampai sekarang ini belum ada kesepakatan penuh mengenai jumlah angka PER yang dianggap ideal atas harga saham suatu perusahaan. Namun rasio ini memberikan informasi bahwa semakin kecil nilai PER semakin rendah pula harga saham karena semakin cepat jangka waktu pengembalian dana investasi.

VIII. ANTI MONOPOLI & KEPAILITAN
A. Pengertian Monopoli
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.





B. Asas dan Tujuan Anti monopoli dan Persaingan Usaha
 Asas :
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
 Tujuan :
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri.

Perjanjian yang dilarang adalah penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan, berikut ini penjelasannya :
 Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
 Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
 Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.




E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

F. Definisi Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

G. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

H. Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

I. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
• kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
• kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.



J. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
• atas permohonan debitur sendiri
• atas permintaan seorang atau lebih kreditur
• Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
• Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
• oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

K. Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

L. Para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

M. Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
7. Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
9. Kepailitan berakhir.
N. Prinsip-prinsip dalam Hukum Kepailitan
Menurut Black, prinsip diartikan sebagai “a fundamental truth or doctrine, as of law; a comprehensive rule or doctrine wgich furnishes a basis or origin for others”. Menurut Satjipto Rahardjo, prinsip hukum dinyatakan sebagai jantung peraturan hukum dan merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Prinsip-prinsip hukum di dalam hukum kepailitab diperlukan sebagai dasar
pembentukan aturan hukum sekaligus sebagai dasar andalan memecahkan persoalan hukum yang timbul yang mana tidak dapat/belum dapat diakomodir oleh peraturan hukum yang ada. Berikut ini akan dikemukakan beberapa prinsip di dalam hukum kepailitan dimana keberadaanya digunakan sebagai dasar untuk menemukan suatu hukum, yaitu :
a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahw kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor. Apabila debitor tidak dapat membayar utangnya, maka harta kekayaan debitor menjadi sasaran kreditor. Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.
Adapun filosofi dari prinsip paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatu ketidakadilan jika debitor memiliki harta benda, sementara utang debitor terhadap para kreditornya tidak terbayarkan. Menurut Kartini Muljadi, peraturan kepailitan di dalam Undang-Undang Kepailitan adalah penjabaran dari Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek. Hal ini dikarenakan :
a. Kepailitan hanya meliputi harta pailit dan bukan debitornya,
b. Debitor tetap pemilik kekayaannya dan merupakan pihak yang berhak atasnya, tetapi tidak lagi berhak menguasainya atau menggunakannya atau memindahkan haknya atau mengagunkannya,
c. Sitaan konservatoir secara umum meliputi seluruh harta pailit.
b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte
Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.
Prinsip ini menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya (pond-pond gewijs) dan bukan dengan sama rata. Prinsip pari passu pro rata parte ini bertujuan memberikan keadilan kepada kreditor dengan konsep keadilan proporsional dimana kreditor yang memiliki piutang yang lebih besar maka akan mendapatkan porsi pembayaran. Prinsip ini terdiri dari istilah pari passu yaitu bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan, dan pro rata parte (proporsional) yaitu dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan terhadap seluruh harta kekayaan debitor.
c. Prinsip Structured Pro Rata
Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing. Di dalam kepailitan, kreditor diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Menurut Jerry Hoff, pembagian kreditor di dalam hukum kepailitan dijabarkan sebagai berikut :
• Pasal 189 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi :
(4) Pembayaran kepada kreditor :
a. Yang mempunyai hak yang didahulukan, termasuk didalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
b. Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka
(5) Dalam hal hasil penjualan benda-benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang kreditor yang didahulukan, maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren.

d. Prinsip Debt Collection
Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor. Menurut Tri Hernowo, kepailitan dapat digunakan sebagai mekanisme pemaksaaan dan pemerasan. Sedangkan menurut Emmy Yuhassarie, hokum kepailitan dibutuhkan sebagai alat collective proceeding, yang berarti tanpa adanya hukum kepailitan masing masing kreditor akan berlomba-lomba secara sendiri-sendiri mengklaim aset debitor untuk kepentingan masing-masing.
e. Prinsip Utang
Di dalam proses beracara dalam hukum kepailitan, konsep utang menjadi sangat penting dan esensial (menentukan) karena tanpa adanya utang maka tidaklah mungkin perkara kepaiiitan akan dapat diperiksa. Tanpa adanya utang, maka esensi kepailitan tidak ada karena kepailitan adalah pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membaya utang-utangnya terhadap para kreditornya.
f. Prinsip Debt Pooling
Prinsip debt pooling merupakan prinsip yang mengatur bagaimana harta kekayaan paiit harus dibagi diantara para kreditornya. Dalam melakukan pendistribusian aset tersebut, kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte serta pembagian berdasarkan jenis masing-masing kreditor (structured creditors principle).

Sabtu, April 02, 2011

Hukum Dagang, Surat Beharga, Kekayaan Intelektual

IV. HUKUM DAGANG

A. Pengertian Perdagangan
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Orang-orang Perantara Dalam Perdagangan
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

B. Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

C. Ketentuan – Ketentuan Hutang Dagang
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga

D. Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

E. Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW). Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
 Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
 Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktat
5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a.Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.


F. Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

G. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

H. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata


V. SURAT BERHARGA

A. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah.
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya
negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994 : 3).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).

B. Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11).
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.

C. Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga
Penggolongan Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk – bentuk surat berharga :
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut
dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, Kwitansi-kwitansi, Deposito dsb. Jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC).
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus.
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.

D. Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi :
 sebagai bukti surat hak tagih
 alat memindahkan hak tagih
 alat pembayaran
 pembawa hak
 sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana

E. Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
• Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities).

F. Perkembangan Surat Berharga Komersial di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

G. Syarat-syarat penerbitan surat berharga di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan
• Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
• Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayar
• Penetapan pembayaran
• Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
• Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
• Tanda tangan penerbit
Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
• Kata-kata "Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
• Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
• Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
• Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
• Nomor seri Commercial Paper ;
• Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
• Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres".
• Cara perhitungan nilai tunai

H. Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Surat Berharga
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi ciri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.
Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

I. Tangkisan dalam Surat Berharga
Setiap transaksi surat berharga itu juga kemungkiinan terjadi penipuan, kesalahan, kelalaian atau khilaf dan sebagainya, yang akhirnya akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak, misalnya surat berharga tersebut hilang, dicuri orang lain, atau pemegang lalai atau lupa, atau surat berharga tersebut cacat tidak mempunyai syarat formal, sehingga pihak bank akan menolak surat berharga yang ditunjukkan tersebut. Serta dalam perjalannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada dua macam upaya tangkisan yaitu:
1. upaya tangkisan absolute, antara lain karena:
a. cacat bentuk, yang berpengaruh pada sahnya surat berharga
b. daluarsa
c. kelalaian atau kelalaian dalam melakukan regres
2. upaya tangkisan relative
a. semua bantahan yang termasuk dalam hubungan dasar
b. semua bantahan yang disebabkan karena adanya paksaan, sesat, dan penipuan pada pada perjanjian antara penerbit dengan penerima.


VI. KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Pengertian Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

B. Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

C. Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
• Paten (Patent)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Merek (Trademark)
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
• Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
• Rahasia dagang (Trade secret)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).

D. Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

E. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual .
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual :
• Warga negara Indonesia
• Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
• Berijazah Sarjana S1
• Menguasai Bahasa Inggris
• Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
• Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual