Me n My Life

I am a simple woman, but I have the perfect family that gives me strength to live this life

Senin, April 04, 2011

Pasar Modal , Anti Monopoli & Kepailitan

VII. PASAR MODAL

I. PENGERTIAN
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melahii wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemul:an pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilal:ukan melalui mekanisme over the counter (OTC). Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

II. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal.
Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (Bursa Efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah
1. saham,
2. obligasi,dan
3. rights.

1. Saham
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek, saham atau sering pula disebut shares merupakan instrumen yang paling dominan diperdagangkan. Saham tersebut dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk. Selanjutnya saham dapat dibedakan antara saham biasa (commonstocks) dan saham preferen (preferred stocks).
Perbedaan kedua jenis saham ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.1 Saham biasa (common stocks)
a. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. b. Memiliki hak suara (one share one vote).
c. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Jenis Saham Biasa
Saham biasa atau common stocks dapat dibedakan dalam berbagai jenis antara lain sebagai berikut :
a. Saham unggul (blue chips).
Yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang lebih lama memperlihatkan kemampuannya memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Biasanya perusahaan tersebut memiliki stabilitas usaha yang tinggi dan unggul dalam industri yang sejenis dan menjadi standar penilaian dalam mengukur perusahaan-perusahaan.
b. Growth stocks.
Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang baik penjualannya, perolehan laba, dan pangsa pasarnya mengalami perkembangan yang sangat cepat dari rata-rata industri. Perusahaan seperti ini biasanya lebih agresif, berorientasi riset, dan menggunal
c. Emerging growth stocks.
Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung,
Selanjutnya memasuki tahap memperoleh laba dalam jumlah besar sebagai hasil peningkatan volume penjualan dan memperbesar profit marginn. Harga saham jenis ini biasanya sangat berfluktuasi.

d. Income stocks.
Yaitu saham yang membayar dividen melebihi jumlah rata-rata pendapatan. Saham ini di Amerika misalnva. umumnva saham ini banvak dibeli oleh investment fund dan dana pensiun
e. Cyclicalstocks.
Yaitu saham perusahaan yang lceuntungannya beifluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh siklus usaha. Apabila kondisi bisnis membailc, keuntungan perusahaan iluit membaik dan meningkat. Sejalan dengan itu, saham perusahaan mengalami kenaikan. Sebaliknya, nilai iklim usaha kembali memburuk, kegiatan usaha mengalami penurunan drastis dan keuntungannya pun akan memburuk pula. Di Amerilca serikat misalnya, industri yang dapat dikategorikan sebagai berfluktuasi antara lain ialah: semen, industri baja, mesin-mesin, timah, otomotif, konstruksi dan real estate.
f. Defensive stocks.
Yaitu saham perusahaan yang dapat bertahan dan tetap stabil dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi. Perusahaan seperti ini memiliki pertumbuhan yang relatif lamban balk dalam kondisi hoomingdan akan tetap bertahan pada saat resesi ekonomi. Sebaliknya saham seperti ini sangat sensitifterhadap perubahan tingkat bunga. Harganya akan , turun apabila tingkat bunga naik dan naik apabila tingkat bunga mengalami penurunan. Oleh karena itu saham sebenarnya dapat pula digolongkan sebagai cvclical stocks. Saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pelayanan masyarakat di Amerika Serikat, misalnya listrik, angkutan umum, air PAM, dan sebagainya, dikategorikan sebagai defensive stocks.
g. Speculative stocks.
Pada prinsipnya semua saham biasa yang c{iperdagangkan di Bursa Efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Karena pada saat membeli saham kita tidak dapat memberi suatu jan,ji, tidak ada kepastian bahwa dana yang akhirnya kita terima pada waktu menjual saham tersebut akan bertambah atau bahkan berkurang atau sama dengan jumlah dana yang telah kita bayarkan.

1.2 Saham preferen (preferred stocks)
a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen.
b. Tidak memiliki hak suara.
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahuhi setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi.
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
Kelemahan Dan Kelebihan Saham Preferen
Dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, saham preferen memiliki kelemahan dan kelebihan antara lain sebagai berikut:
a. Lebih aman daripada saham biasa kerena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
b. Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
c. Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
d. Tidak memiliki hak voting.
e. Tidak memiliki jahih waktu.
f. Sulit diperjualbelikan dibanding saham biasa karena biasanya saham preferen jauh lebih sedikit.
g. Pada saat perusahaan di(ikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

2. Right
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untul: membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right atau preemptive right. Penerbitan right di j pasar modal Indonesia juga disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.
Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli y sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan.
Misalnya:
Right issue dengan perbandingan 1:3 yang berarti setiap satu saham lama mempunyai hak tiga saham baru. Sebagai gambaran umum di bawah ini contoh sederhana perhitungan nilai suatu right dengan asumsi sebagai berikut:
Harga pasar saham = Rp 15.000/lembar. Harga right issue = Rp5.000 (biasanya lebih rendah daripada harga pasar. Perbandingan right issue = 1:3. Dengan demikian dapat dihitung: ,
Harga teoretis saham baru =(Rp 15.000 + Rp5.000) : 4 = Rp5.000 Harga right = Rp 15.000 - Rp5.000 = Rp 10.000.
Selanjutnya apabila pemegang right menggunakan haknya tersebut maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000 per sahamnya yaitu Rp 15.000 - Rp 10.000.

3. Obligasi
Obligasi atau bonds adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung , janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Pertanyaan yang sering dikemukakan adalah kenapa melakukan investasi dalam obligasi? Ini adalah pertanyaan yang paling sering dipertanyakan oleh investor yang membandingkan tingkat bunga yang ditawarkan dalam deposito berjangka dengan hasil yang diperoleh dalam obligasi. Kedua jenis instrumen investasi ini sesungguhnya masing-masing memiliki daya tarik dan ciri tersendiri. Deposito berjangka merupakan instrumen investasi jangka pendek. Sementara obligasi menawarkan jangka waktu panjang dengan keuntungan-keuntungan lainnya yang dapat dipertimbangkan. Kecuali obligasi dengan bunga mengambang (Floating Rate Bonds), obligasi memberikan hasil tetap selama periode jangka waktu yang relatif panjang dan tidak terpengaruh pada fluktuasi tingkat bunga sebagaimana halnya dengan tingkat bunga deposito berjangka yang senantiasa berubah-ubah dari waktu ke waktu sejalan dengan hasil perubahan kondisi moneter. Dalam keadaan pasar normal, hasil pendapatan yang lebih tinggi biasanya adalah obligasi yang berkualitas tinggi dibandingkan dengan yang diperoleh dari deposito atau saham-saham meskipun hubungan tersebut tidak selalu berlaku. Tahun-tahun terakhir ini tingkat bunga cukup fluktuatif. Apabila tingkat bunga jatuh antara saat pembelian dan ,jatuh temponya, investor mungkin akan memilih untuk menjual obligasinya atau apabila tingkat bunga diperk irakan akan naik, investor mungkin akan menjual obligasinya dan mengalihkan ke dalam deposito berjangka. Hal tersebut akan meningkatkan pendapatan sepanjang tingkat bunga bertahan pada posisi yang lebih tinggi sampai akhirnya mermmgkinkan investor membeli kembali obligasi pada harga yang lebih rendah. Banyak investor tertarik pada obligasi karena semata-mata Untuk mencari keamanan atas modalnya dengan menanamkannya pada obligasi berkualitas tinggi. Kunci keberhasilan manajemen portofolio obligasi adalah dengan membeli dan menjualnya pada waktu yang tepat. Hal tersebut dapat dicapai dengan secara berkala mengubah rasio deposito terhadap obligasi dalam partofolio sesuai dengan perkiraan pergerakan tingkat suku bunga.
Obligasi pada prinsipnya dapat dilihat dari cara penagihannya, yaitu: obligasi yang dapat diterbit¬kan atas nama dan atas unjuk. Di samping itu obligasi dapat diterbitkan berdasarkan jaminan (secured bonds), misalnya mortgage bond dan obligasi yang diterbitkan dengan tanpa jaminan (unsecured bond) misalnya debenture.
Penerbitan obligasi pada prinsipnya dapat dilalcukan oleh pemerintah, semua perusahaan yang berbadan hukum atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Oleh karena itu dikenal obligasi peme¬rintah, obligasi yang diterbitkan BUMN dan perusahaan swasta yang disebut government bond dan corporate bond. Selanjutnya, obligasi pada prinsipnya merupakan instrumen pasar modal yang berjangka waktu panjang yaitu 3-30 tahun. Namun demikian dilihat dari jangka waktunya,
Obligasi dapat dibedakan:
1. berjangka waktu pendek yaitu antara 3-5 tahun, yang
2. berjangka waktu rnenengah 5-15 tahun, dan
3. berjangka waktu panjang 15-30 tahun.

3.1 Jenis-Jenis Obligasi
Berbagai jenis obligasi yang diterbitkan yang dapat dipertimbangkan untuk di_jadikan instrumen investasi sebagai berikut:
a. Obligasi bunga tetap (fixed rate bond)
Obligasi in] disebut juga struight rate bonds yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya. Pembayaran bunga obligasi tersebut biasanya dilakukan misalnya setiap 6 bulan berdasarkan peijanjian penerbit. Jenis obligasi ini yang paling banyak diterbitkan dalam kondisi pasar normal. Jangka waktu jatuh temponya bervariasi antara 3-25 tahun, tetapi umumnya 5-15 tahun. Straight rate bonds sangat diminati oleh investor karena obligasi ini menawarkan dan menjamin suatu tingkat pendapatan tahunan yang tetap secara pasti sampai jatuh temponya. Di samping itu ia pula menawarkan banyak alternatif mengenai tingkat bunga dan jangka waktu jatuh tempo.
b. Obligasi bunga mengambang (floating rate bond)
Obligasi ini sering disamakan dengan_floating rate notes yaitu obligasi yang pembayaran bLmganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar secara berkala. Penentuan tingkat bunga obligasi ini misalnya didasarkan pada tingkat bunga rata-rata deposito berjangka bank-bank pemerintah ditambah sejumlah persentase tertentu di atas rata-rata tingkat bunga deposito tersebut. Bagi obligasi dalam denominasi dolar atau mata uang lainnya, penentuan bunga¬nya biasanya didasarkan pada Libor atau Sibor ditambah beberapa point di atas Libor (London interbank offered rate) atau Sibor (Singqpore interhank offered rate) setiap jangka waktu tertentu misalnya setiap 6 bulan sekali. Contoh, Libor untuk 6 bulan 5% clan margin 3/4%, maka tingkat bunga obligasi efektif 5,75%. Tingkat bunga ini akan berlaku untuk 6 bulan mendatang. Jangka waktu jatuh tempo obligasi ini berkisar 5-15 tahun dan diterbitkan oleh bank¬bank internasional, pemerintah, perusahaan-perusahaan besar. Pembayaran bunganya biasanya dua kali setahun atau kadang-kadang setiap 3 atau 4 bulan.
c. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
Yaitu obligasi yang tidalc memberikan bunga secara berkala kepada pemilik. Obligasi biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal obligasi (discounted basis). Kemudian pada saat jatuh tempo, obligasi tersebut ditebus sesuai dengan nilai nominalnya.
d. Perpetual bond
Yaitu obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo, pembayaran bunga dilakukan secara periodik selama perusahaan (issuer) tetap beroperasi. Oleh karena itu perusahaan tidak berkewajiban melunasi obligasi tersebut kecuali perusahaan dilikuidasi.
e. Obligasi konversi (convertible bond)
Obligasi konversi adalah obligasi yang disertai halc untuk ditulcarkan dengan saham perusahaan penerbit (umumnya saham biasa) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syarat-syarat pinjaman. 19 Penukaran ini didasarkan pada rasio konversi yang telah ditentukan pada saat surat utang tersebut ditawarkan berdasarkan harga pasar yang telah disepakati. Misalnya, PT Rekayasa menerbitkan obligasi konversi dengan perjanjian konversi saham seharga Rp5.000 Lmtukjangka waktu 5 tahun. Hal ini berarti bahwa pada saat obligasi dikonversi, setiap denominasi obligasi sebesar Rp 1.000.000 dapat dikonversi atau ditukarkan sebanyak 200 lembar saham biasa. Apabila pada saat itu harga pasar saham PT Rekayasa misalnya Rp7.500, maka pemilik obligasi konversi (sekarang menjadi pemilik saham) akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp2.500 per lembar saham yaitu Rp7.500 - Rp5.000. Berarti jumlah keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pemilikan obligasi konversi adalah 200 lembar saham x Rp2.500 = Rp500.000 ditambah dengan bunga yang diterima sebelum konversi.
f. Bond with warrant
Yaitu obligasi yang diterbitkan disertai dengan warrant atau waran yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah tertentu saham penerbit obligasi dengan harga yang telah ditentukan. Waran merupakan bagian dari suatu penerbit obligasi akan tetapi dapat diperdagangkan secara terpisah. Oleh karena itu waran merupakan instrumen yang memiliki peran atau fungsi terpisah dan berdiri sendiri dengan obligasi yang bersangkutan. Waran biasanya memiliki jangka waktu tertentu. Hak waran ini adalah hak yang melekat pada pemegang obligasi saham dari emiten obligasi tersebut dengan harga tertentu di masa yang akan datang.
Dalam pengertian tersebut di atas penerbit obligasi dengan waran ini mengikatkan dirinya untuk mengeluarkan dan menjual saham menurut harga dan waktu yang telah ditentu¬kan. Pemegang waran tersebut tidak memiliki hak atas pembayaran dividen dan hak suara sampai hak yang dimiliki tersebut direalisasi. Penerbitan warrant ini dimulai dengan penerbitan obligasi. Kalau investor membeli obligasi, maka akan memperoleh dua lembar terpisah, satu lembar obligasi A1 dan satu lembar waran. Masing-masing kertas tadi memiliki nilai dan dapat dijual secara terpisah seperti telah dijelaskan di atas. Pada saat pemegang waran tersebut akan melaksanakan haknya, mereka harus membayar atas sejumlah saham tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam waran. Hal ini berarti pemegang waran harus mengeluarkan uang tersendiri (fresh money) untulc pembelian saham dimal

1. Obligasi yang masih disertai dengan waran disebut juga bonds Cum-warant atau bond With warrant.
2. Obligasi dengan warrant yang telah dipisah disebut bond ex-warrant.
3. Warrant yang telah terpisah dari obligasi itu sendiri disebut warrant saja.

Umumnya penggunaan waran oleh investor akan dilakukan pada saat perusahaan memperlihatkan perkembangan usaha yang cukup baik yang menyebabkan naiknya harga saham perusahaan yang bersangkutan melampaui harga yang disepakati dalam waran yang bersangkutan. Dengan naiknya harga saham tersebut pemilik waran akan memperoleh keuntungan apabila hak membeli saham digunal:an dengan harga yang telah ditentukan kemudian menjualnya kembali den-an harga yang lebih tinggi. Harga pasar warrant ini biasanya sangat berfluktuasi. Contoh transaksi waran dapat dijelaskan sebagai berikut: Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan waran seharga Rp 1 juta per lembar. Isi waran menyata kan bahwa pemegangnya dapat membeli dengan hak waran tadi sebayak 10 lembar saham PT ABC paling lambat tanggal 3 1 Desember 2000 dengan harga Rp 10.000/lernbar. Selanjutnya, apabila pada tanggal 5 Juli 2000 harga pasar saharn PTABC Rp. 15.000/ lembar. maka investor dapat melaksanakan haknya dengan membeli 10 lembar saham dengan harga Rp 10.000/lembar = Rp 100.000. Apabila investor yang ber¬sangl:utan akan menjual saharnnya tersebut, maka akan memperoleh keuntungan sebesar 10 lembar x Rp 15.000 = Rp 150.000 - Rp 100.000 = Rp 50.000,-
g. Eurobond dan foreign bond
Istilah Euro diperkenalkan pada akhir tahun 1950-an oleh pasar uang dan pasar modal internasional yang berbasis di Eropa untcik menjelaslcan penggunaan mata uang yang disimpan atau didepositokan di luar negara asalnya. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap mata wing yang didepositokan di luar negara asal mata uang tersebut dapat saja menggunakan Prefix Euro, misalnya Eurodollcar, Euroyen bagi dolar dan yen yang didepositokan di luar Amerika Serikat dan Jepang. Dolar Amerika Serikat merupakan Euro-currency pertama diperkenalkan Euro¬dolar, yaitu dolar yang didepositokan di luar Amerika. Dolar ini kemudian dapat digunakan oleh bank untuk pinjaman. Eurodollar inilah sampai saat ini yang mendominasi pasarEurocurrency perbankan Eropa.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Eurobond adalah obligasi yang diterbitkan dalam mata uang suatu negara dan diperjual belikan di luar negara si peminjam atau penerbit. Dengan perkembangan pasar Eurocurrency yang sangat pesat sejak awal dekade 1960-an sebagai akibat dari detisitnya neraca pembayaran Amerika Serikat mengal:ibatl:an mengalirnya dolar keluar ,terutama ke Eropa. Penerbitan Eurobond oleh peminjam saat ini dapat bulcan saja dalam denominasi dolar AS tetapi juga dalam berbagai mata uang untuk memobilisasi dana jangka menengah-panjang. yang biasanya, dengan tingkat bunga tetap (fixed ratebond). Eurobond digolongkan sebagai obligasi internasional yaitu obligasi yang diterbitkan di luar negara peminjam (penerbit).

III. PERKEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri atas saham¬saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi Pemerintah Hindia Belanda dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda tersebut bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
Pendirian bursa efek di Batavia tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negeri Belanda yang akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua. Selanjutnya, memasuki era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. Untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No. l3 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) di mana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat 14 Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pasar modal telah diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan kembali bursa efek agaknya tidak mengalami perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan tersebut berlangsung sampai memasuki dekade 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Usaha pengaktifan kembali Pasar Modal tersebut diharapkan akan dapat ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di luar sektor perbankan. Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup balk sampai tahun 1983, di mana sebanyak23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan f perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnyamencapai Rp117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai berikut:
a. Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b. Penetapan harga (pricing) saham diteliti Bapepam.
c. Pemeriksaan secara ketat dan intensif oleh Bapepam terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap sangat mem¬pengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebe(um itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengem¬bangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a. Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkannya Bursa Paralel.
c. Penghapusan fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go public.
e. Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f. Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
g. Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 88 memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang me¬mungkinkan perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut di atas adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregu(asi adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.

IV. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dapat dipisahkan antara lembaga penunjang yang memberi-kan jasanya pada :
A. pasar perdana (primary market) dan
B. pasar sekunder (secondary market).

Pasar perdana pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada inves¬tor tanpa melalui Bursa Efek. Penawaran efek tersebut umumnya ditawarkan kepada investor institusi, misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan besar lainnya. Pemasaran efek dalam pasar perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter), broker, atau perusahaan efek yang bertindak sebagai agen penjual. Pemasaran efek tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian emisi efek. Harga efek yang ditawarkan pada saat pasar perdana tersebut dinamakan harga perdana. Masa penawaran efek pada pasar perdana ini ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek, misalnya Bursa Efek Jakarta. Begitu efek tersebut telah tercatat di Bursa maka efek atau saham yang bersangkutan akan diperdagangkan secara terus-menerus dan harganya pun akan berfluktuasi.
Pasar sekunder adalah dimana transaksi jual beli efek di Bursa Efek setelah pasar perdana, di mana harga masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran atas suatu efek. Pencatatan saham di Bursa Efek ini dapat dilakukan dengan cara: company listing, share listing, dan partial listing yang akan dibahas secara terpisah.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

A. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagai berikut:
A.1 Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat mengenai:
1. jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut
2. jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
b Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
1. pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospectus
2. merancang spesimen efek
3. mendampingi emiten selama proses evaluasi
c. Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
1. pendistribusian efek
2. menyiapkan sarana-sarana pemmjang.
A.2 Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
c. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
A.3 Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan clan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
a. Anggaran dasar/alaa pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instansi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, clan hak-hak clan kewajiban para pemegang saham.
b. Izin usahayang wajib dimilil:i emiten.
c. Bukti kepemilikan/ penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d. Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e. Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.

A.4 Notaris
Notaris bertugas:
a. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
b. Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
c. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
A.5 Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
a. Melayanai investor yang akan memesan saham.
b. Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c. Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
A.6 Perusal:aan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

 Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut:
A.7 WaliAmanat (Trustee), yang memiliki tugas:
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b. Melakukan pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c. Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
f. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
g. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
A.8 Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada walctunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

A.9 Agen Pembayaran (Paying Agent). Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahUm clan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

B. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam rnelaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:

B.1 Pedagang Efek.
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

B.2 Perantara Pedagang Efek (Broker).
Broker bertugas menerima order jual dan order beli inves¬tor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut, broker mengenakan fee kepada investor.

B.3 Perusahaan Efek.
Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, balk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer inves¬tasi, maupun penasihat investasi.

B.4 Biro Administrasi Efek.
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembulcuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

V. PROSES EMISI EFEK
Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibat¬kan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat umum. Proses emisi efek tersebut dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Bursa Efek atau Bursa Paralel. Proses emisi pada kedua bursa tersebut secara prinsipil tidak berbeda kecuali pada persyaratan-persyaratan emisi masing-masing bursa. Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai gambar berikut :


1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
2. Emiten menghubungi clan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam.
5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen em Is[ dengan ketentuan yang berlaku.
6. Izin emisi diberilcan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
7. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. Dalam prospektus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain:
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan clan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tang-al penjatahan
e. Tang-al pengembalian uang pesanan (re f'arnr/)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga, jumlah, clan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas: penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta
i. Ikhtisar ketiangan clan rasio-rasio keuangan penisahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahann
k. Struktur permodalan perusahaan scbelum dan setelah emisi
I. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual

Sedangkan prospektus untuk : emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berilcut:
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dan kupon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underi-rriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana
9. Penjatahan saham
10. Pengembalian uang kepada pemesan (refrrrrcn It. Penyerahan sertifikat efek
12. Pencatatan saham di bursa

VI. PENJAMINAN EMISI (UNDERWRITING)
Seperti telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek. Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
b. Memberikan konsultasi di bidang Iceuangan seperti jumlah clan jenis efek yang akan diterbitkan,
bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
c. Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan.
d.Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berikut prospeknya.
e. Menentukan harga saham bersama-sama dengan emiten.
f. Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di Bursa Paralel.

VII. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari bahwa di samping akan memperoleh keuntungan tetapi juga kemungkinan akan mengalami kerugian. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor menganalisis keadaan harga saham dan kemungkinan turun-naiknya harga di Bursa. Oleh karena itu bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat munglcin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melalcukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:

a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham. Di satu pihak peluang untuk mendapatkan keimtungan cukup besar. Investor, menurut strategi ini, pertama-tama menghimpun informasi dan melakukan analisis terhadap berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Apabila di antara saham tersebut ada yang mengalami penurunan harga dapat dilepas kemudian digantikan dengan saham yang lain yang lebih balk. Kemudian apabila saham yang dilepas tadi harganya telah mencapai bottom, dapat dipertimbangkan untuk dibeli kembali apabila perusahaan yang bersangkutan memperlihatkan kinerja dan prospek yang balk. Dengan strategi ini kerugian-kerugian dapat lebih tersebar. Kerugian pada salah satu jenis saham bisa tertutupi oleh keuntungan pada jenis saham lainnya.
b. Beli di pasar perdana dan dijual begitu dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu. Keuntungan yang dapat diperoleh dari strategi ini di samping dividen juga capital gain.

d. Beli saham tidur.
Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama (pendiri perusahaan). Atau dapat pula disebabkan oleh kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang balk atau prospek usahanya masih kurang cerah sehingga kurang mendapat perhatian pernodal. Saham seperti ini biasanya cenderung harganya undervalued. Membeli saham tidur ini diperlukan kesabaran investor terhadap per-kembangan harga saham perusahaan yang bersangkutan.

e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memilih strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs. Investor tipe ini tidak mementingkan pembagian dividen karena sifat investasinya jangka pendek. Investor seperti ini harus senantiasa mengikuti pergerakan atau perubahan harga-harga saham di Bursa.

f. Konsentrasi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang. Oleh karena investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik yang memiliki bisnis dalam sektor industri yang bersangkutan.

g. Reksa dana.
Melakukan investasi dengan membeli unit penyertaan atau saham yang diterbitkan oleh reksa dana. Strategi ini cocok bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi. Jenis investasi ini dapat memaksimalkan keuntungan pada tingkat risiko tertentu. Biasanya investor pemula cenderung memilih jenis investasi ini.

VIII. RISIKO INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip ini: "Keep your alpha high and your beta low". Secara implisit prinsip ini berarti bahwa bagaimana mengukur risiko (beta) sehingga dapat membandingkan tingkat keuntungan (alpha) yang ingin diperoleh. Memprediksi risiko dalam investasi merupakan hal yang cukup kompleks. Dan yang selalu menjadi pertanyaan bagi investor adalah bagaimana mengukur risiko individu suatu saham dari keseluruhan portofolio?. kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (Price volatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Risiko daya beli (purchasing power risk)
Sifat investor dalam menangani faktor risiko di pasar modal ini terdiri atas dua, yaitu investor yang tidak menyukai risiko (risk averter) dan investor justru menyukai menantang risiko (risk averse). Bagi investor kategori pertama ini akan mencari atau memilih jenis investasi yangakan memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilaku¬kan sebelumnya. Di samping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidalc lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun Umtuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntungan yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan dengan kemungkinan tei jadinya inflasi yang menyebabkan nilai rill pendapatan akan lebih kecil.
Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan


b. Risiko bisnis (business risk)
Risiko bisnis adalah suatu risiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar bunga atau dividen.

c. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
Naiknya tingkat bunga biasanya menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal.

d. Risiko pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (bullish) umumnya hampir semua harga saham di Bursa Efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

e. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko ini berlcaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

IX. TEKNIK-TEKNIK PENILAIAN EFEK
Penilaian suatu efelc sangat dipengaruhi dan tidak terlepas dari kondisi kinerja perusahaan penerbitnya (emiten). Penilaian efek dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan fundamental (firnda¬»rental upproach). Menurut fundamentalist yaitu para penganut analisis fundamental bahwa harga saham merupakan refleksi dari nilai perusahaan yang bersanglcutan. Oleh karena itu dalam melakukan penilaian suatu saham menurut pendekatan fundamental dapat digunakan teknik analisis rasio.
Rasio-rasio keuangan yang umum digunakan untuk melakukan analisis tersebut antara lain sebagai berikut:
Current assets
a. Current ratio = ------------------------
Current liabilities

Current ratio sebesar 2:1 misalnya, memberikan indikasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki Rp 2 aktiva lancar (current asset) untuk menutup setiap Rp l utang lancar (current liabilities).

b. Working capital = Current asset - Current liabilities
Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi Icewajibannya, melakukan ekspansi volume bisnisnya dan meraih keuntungan dan kesempatan keuangan ditentukan oleh posisi modal kerjanya. Ketentuan umum untuk menilai kecukupan modal kerja mi adalah aktiva lancar harus sekurang¬kurangnya, dua kali dari utang lancar. Namun ini bukanlah rasio mati, karena setiap bisnis memiliki karakter yang berbeda dan karena itu memiliki kebutuhan modal kerja yang berbeda pula.

Current asset - inventories
c. Quick asset (acid test) ratio =--------------------------------
Current liabilities
Quick ratio atau sering pula disebut acid test ratio merupakan indikator pengukuran likuiditas perusahaan yang lebih ketat. Dalam perhitungan, inventories, yang umumnya bukan merupakan aktiva likuid, tidak dimasukkan sebagai aktiva lancar. Oleh karena itu, rasio ini menunjukkan secara lebih tepat bagaimana utang lancar ditutup dengan aktiva yang lebih likuid seperti kas, bank, dan aktiva-aktiva yang lebih likuid lainnya. Pengecualian inventories ini dari current asset adalah karena membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dialihlcan menjadi uang tunai.

d. Book value
Book value atau nilai buku pada dasarnya adalah nilai riil suatu saham. Nilai buku suatu perusahaan dapat diperoleh dengan cara membagi seluruh modal sendiri perusahaan dengan semua saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

Net worth
Book value = ------------------------------------
Total shares outstanding

Misalkan hasil rasio tersebut di atas adalah Rp5.000 dan nilai nominal saham Rp 1.000 berarti bahwa setiap Rp 1.000 nilai nominal saham yang diterbitkan didukung oleh net equity atau nilai buku sebesar Rp5.000.

e. Price to book value
Rasio ini dapat digunakan untuk menilai apakah suatu saham undervalued atau overvalued. Suatu saham disebut undervalued bilamana harga sahamnya di bawah nilai buku perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya dikatakan overvalued apabila harga saham melebihi nilai buku.Untuk mengetahui apakah suatu saham termasuk undervalued atau overvalued dapat digunakan formula berikut :

Price of stocks
Price to book value =------------------------
Book value

f. Interest coverage
Rasio ini untuk menilai kemampuan perusahaan membayar biaya-biaya bunga atas utangnya dan menunjukkan berapa kali biaya-biaya tersebut dapat ditutup dari laba yang diperoleh.
Net earnings
Interest coverage = ----------------------
Total interest charges
Sebagai standar untuk perusahaan industri meskipun belum baku, total biaya bunga tahunan harus ditutup sekurang-kurangnya sebanyak 3 kali laba yang diperoleh.

Total dividend
g. Dividend paid out ratio = --------------------
Net earnings
Rasio dividen menunjukkan persentase laba yang diperoleh yang dibayarkan sebagai dividen. Misalnya rasio sebesar 30% berarti dari total laba bersih 100% perusahaan membayar dividen sebesar 30%.Sisanya 70% diinvestasikan kembali dalam perusahaan.



h. Efficiency atau Profitability Ratio
Rasio ini dapat dibedakan sebagai berikut:
Net sale - Cost of good sold
Gross profit margin = ------------------------------------ x 100%
Net sales
Rasio ini memberikan indikasi mengenai tingkat efisiensi pengelolaan produksi perusahaan untuk memperoleh laba.
Net earnings
Net profit margin = ---------------------- x 100%
Net sales

Rasio ini adalah hasil akhir operasi suatu perusahaan untuk suatu periode dan merupakan indikator yang efektif untuk menarik kesimpulan mengenai kemampuan manajemen perusahaan. Rasio-rasio profit margin untuk lembaga keuangan agak sedikit berbeda dengan perhitungan profit margin perusahaan-perusahaan manufaktur seperti dijelaskan di atas. Profit margin lembaga keuangan dapat dihitung dengan menggunakan rasio sebagai berikut:
Operating income - Operating expenses
Gross profit margin =--------------------------------------------------- x 100%
Operating income

Net income
Net profit margin = ------------------------------- x 100%
Operating income

Net earning
i. Earning per share (EPS) = -------------------------------------
Number of share outstanding
Rasio ini menunjukkan laba bersih yang berhasil diperoleh perusahaan untuk setiap unit saham selama suatu periode tertentu.

j. Dividend yield
Perkiraan harga saham suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknik¬
dividend yield.

Perkiraan dividen tahunan perusahaan
Harga Saham = -------------------------------------------------
Keuntungan yang diinginkan

Misalkan perkiraan dividen per saham adalah Rp 500 dan keuntungan yang diinginkan sebesar 10%, maka:
Rp. 500
Harga saham = --------- = Rp5.000
0.10

k. Price Earning Rulio (PER)
Rasio ini digunal:an secara luas oleh pelaku Pasar Modal untuk menilai suatu harga saham. Pada prinsipnya price earning ratio memberikan indikasi mengenai jangka waktu yang diperlukan untuk mengembalikan dana pada tingkat harga saham clan keuntungan perusahaan pada suatu periode tertentu. Rasio ini menggambarkan kesediaan investor membayar suatu jumlah untuk setiap Rupiah perolehan laba perusahaan. Price earning ratio dihitung dengan formula berikut:
Market price qf contmon stocks
PER = -------------------------------------------
Earning per share (EPS)

Hasil rasio 14,5 misalnya, berarti bahwa saham perusahaan yang bersangkutan (pada saat itu) dijual dengan harga 14,5 kali dari EPS. Contoh lain, PER sebesar 15 menunjukkan bahwa in¬vestor membayar Rp 15 untuk setiap Rp l laba perusahaan. Sampai sekarang ini belum ada kesepakatan penuh mengenai jumlah angka PER yang dianggap ideal atas harga saham suatu perusahaan. Namun rasio ini memberikan informasi bahwa semakin kecil nilai PER semakin rendah pula harga saham karena semakin cepat jangka waktu pengembalian dana investasi.

VIII. ANTI MONOPOLI & KEPAILITAN
A. Pengertian Monopoli
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.





B. Asas dan Tujuan Anti monopoli dan Persaingan Usaha
 Asas :
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
 Tujuan :
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri.

Perjanjian yang dilarang adalah penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan, berikut ini penjelasannya :
 Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
 Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
 Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.




E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

F. Definisi Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

G. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

H. Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

I. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
• kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
• kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.



J. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
• atas permohonan debitur sendiri
• atas permintaan seorang atau lebih kreditur
• Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
• Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
• oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

K. Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

L. Para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

M. Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
7. Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
9. Kepailitan berakhir.
N. Prinsip-prinsip dalam Hukum Kepailitan
Menurut Black, prinsip diartikan sebagai “a fundamental truth or doctrine, as of law; a comprehensive rule or doctrine wgich furnishes a basis or origin for others”. Menurut Satjipto Rahardjo, prinsip hukum dinyatakan sebagai jantung peraturan hukum dan merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Prinsip-prinsip hukum di dalam hukum kepailitab diperlukan sebagai dasar
pembentukan aturan hukum sekaligus sebagai dasar andalan memecahkan persoalan hukum yang timbul yang mana tidak dapat/belum dapat diakomodir oleh peraturan hukum yang ada. Berikut ini akan dikemukakan beberapa prinsip di dalam hukum kepailitan dimana keberadaanya digunakan sebagai dasar untuk menemukan suatu hukum, yaitu :
a. Prinsip Paritas Creditorium
Prinsip paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahw kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor. Apabila debitor tidak dapat membayar utangnya, maka harta kekayaan debitor menjadi sasaran kreditor. Prinsip paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barangbarang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.
Adapun filosofi dari prinsip paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatu ketidakadilan jika debitor memiliki harta benda, sementara utang debitor terhadap para kreditornya tidak terbayarkan. Menurut Kartini Muljadi, peraturan kepailitan di dalam Undang-Undang Kepailitan adalah penjabaran dari Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek. Hal ini dikarenakan :
a. Kepailitan hanya meliputi harta pailit dan bukan debitornya,
b. Debitor tetap pemilik kekayaannya dan merupakan pihak yang berhak atasnya, tetapi tidak lagi berhak menguasainya atau menggunakannya atau memindahkan haknya atau mengagunkannya,
c. Sitaan konservatoir secara umum meliputi seluruh harta pailit.
b. Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte
Prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.
Prinsip ini menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya (pond-pond gewijs) dan bukan dengan sama rata. Prinsip pari passu pro rata parte ini bertujuan memberikan keadilan kepada kreditor dengan konsep keadilan proporsional dimana kreditor yang memiliki piutang yang lebih besar maka akan mendapatkan porsi pembayaran. Prinsip ini terdiri dari istilah pari passu yaitu bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan, dan pro rata parte (proporsional) yaitu dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan terhadap seluruh harta kekayaan debitor.
c. Prinsip Structured Pro Rata
Prinsip structured pro rata atau yang disebut juga dengan istilah structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan yang memberikan jalan keluar/keadilan diantara kreditor. Prinsip ini adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam debitor sesuai dengan kelasnya masing-masing. Di dalam kepailitan, kreditor diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Menurut Jerry Hoff, pembagian kreditor di dalam hukum kepailitan dijabarkan sebagai berikut :
• Pasal 189 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi :
(4) Pembayaran kepada kreditor :
a. Yang mempunyai hak yang didahulukan, termasuk didalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
b. Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka
(5) Dalam hal hasil penjualan benda-benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang kreditor yang didahulukan, maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren.

d. Prinsip Debt Collection
Prinsip debt collection (debt collection principle) adalah suatu konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor. Menurut Tri Hernowo, kepailitan dapat digunakan sebagai mekanisme pemaksaaan dan pemerasan. Sedangkan menurut Emmy Yuhassarie, hokum kepailitan dibutuhkan sebagai alat collective proceeding, yang berarti tanpa adanya hukum kepailitan masing masing kreditor akan berlomba-lomba secara sendiri-sendiri mengklaim aset debitor untuk kepentingan masing-masing.
e. Prinsip Utang
Di dalam proses beracara dalam hukum kepailitan, konsep utang menjadi sangat penting dan esensial (menentukan) karena tanpa adanya utang maka tidaklah mungkin perkara kepaiiitan akan dapat diperiksa. Tanpa adanya utang, maka esensi kepailitan tidak ada karena kepailitan adalah pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membaya utang-utangnya terhadap para kreditornya.
f. Prinsip Debt Pooling
Prinsip debt pooling merupakan prinsip yang mengatur bagaimana harta kekayaan paiit harus dibagi diantara para kreditornya. Dalam melakukan pendistribusian aset tersebut, kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte serta pembagian berdasarkan jenis masing-masing kreditor (structured creditors principle).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar