KASUS ETIKA BISNIS.
Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi
MEDAN | DNA – Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan
yang melihat musibah gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan
menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi.
Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI
Selasa (6/10) diruang kerjanya.
Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Ditegaskannya, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan
dan memerintah umat manusia untuk saling tolong - menolong dalam kebaikan dan
takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Maka sikap tolong menolong
adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam di padang dan
Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan nasib tragis orang
lain sebagai sumber rejeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan.
Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk
mencari, menjenguk dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran
lokasi musibah. Ini kok malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang
mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa
Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf. Lebih lanjut
dikatakannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti segera
menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur,
mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang dan uang yang
ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari
oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang mengincar bantuan bencana alam
sebagai sumber rejekinya. "Terhadap perbuatan orang perorang atau kelompok
seperti ini mesti diberantas dan dicegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa
yang akan datang dengan hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus
perkasus dari tragedi bencana terdahulu bahwa hampir semua bentuk bantuan
barang dan uang selalu menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan
korupsi. Perbuatan ini mesti diputus dengan hukuman mati bagi pelakunya.
Sumber: http://maximusblue.blogspot.com
Pendapat Penulis :
Menurut saya pada kasus di atas jelas telah melanggar etika
dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip
kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan
tiba-tiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui TBA (Tarif Batas Atas). Padahal itu merupakan
peraturan dari pemerintah. Dengan kata
lain, telah dilakukan penipuan kepada konsumen.
Pada prinsip keadilan,
maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil. Karena
memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada saat
masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana, harga
tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip
keadilan.
Pada prinsip saling
menguntungkan sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya
maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat
masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket (karena harganya mahal). Sedangkan
harga yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh
masyarakat. Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang
tambahan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Etika Bisnis dapat
diartikan sebagai Pedoman atau orientasi dalam menjalani dunia bisnis. Berarti
tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Ada
sasaran dan arah dari tindakan bisnis yang dilakukan. Jadi dalam kasus ini
sudah jelas bahwa maskapai penerbangan ini melanggar etika bisnis. Sebaiknya
direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap
kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional .
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar