KASUS
ENRON
Enron merupakan
perusahaan dari penggabungan antara InterNorth
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan
ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri
energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai
pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi
usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non
energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan
Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat
luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga
saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia.
Enron, suatu perusahaan
yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika
Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron
diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang
dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis,
fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang
berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut :
· Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
· Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner
KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.
Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
·
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen
melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron
sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan
praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
·
Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
·
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
·
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
·
Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ).
·
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan
dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai
hampir tidak ada nilainya.
·
KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
·
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri
pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan
direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari
dewan direktur perusahaan.
·
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen
menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan
hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
·
Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika
·
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman
Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam
proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di
selidiki.
·
KAP Andersen terus menerima konsekwensi
negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang
bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai
keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
·
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal
Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek
audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman
KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
·
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
·
tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP
Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
·
tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
·
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston
menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses
peradilan.
Kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP
Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan
profesi akuntan antara lain :
1.
Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui
suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of
Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan
collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal
16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat
dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah
terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate
responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron
merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada
perusahaan.
2.
Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP
Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang
tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak
merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi
hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap
melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa
sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil
evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau
bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga
di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3.
Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan
Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi
laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis
dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron.
Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai
mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus
ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen
hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai
akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan
laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).
Dari
berbagai macam skandal bisnis yang terjadi di Amerika Serikat, termasuk di
dalamnya skandal Enron berimplikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun
regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para
investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang
dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company
Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan
public
·
Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan
audit perusahaan publik
·
Menyelidiki KAP dan karyawannya,
melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
·
Melaksanakan kewajiban lain yang
diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act.
·
Untuk menjamin independensi auditor,
maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan
jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan
implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa
appraisal dan valuation
4. Opini
fairness
5. Fungsi-fungsi
berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer,
dan penasihat investasi
·
Membutuhkan persetujuan dari audit
committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit
committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh
dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika
audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada
audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang
digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan
telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika
CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi
investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu,
kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang
mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang
dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan,
menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran
ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi
kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai
berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam
kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan
kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan
perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang
KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada
perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE),
menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Pendapat Penulis :
Dari kasus tersebut menurut
saya Enron dan KAP Arthur Andersen sama-sama
bersalah karena mereka sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman
dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya dalam dunia bisnis. Sehingga dalam
kasus ini banyak pihak yang dirugikan seperti : investor Enron, karyawan Enron
yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan dan investor di pasar modal pada umumnya (social
impact).
Dalam kasus ini, KAP
Arthur Andersen tidak bisa bersikap independensi dan profesionalisme karena Andersen
sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal
untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari
pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini
manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self
interest oriented) dengan melupakan
norma dan etika bisnis yang sehat.
Oleh karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai
kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar
sedangkan KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan
kepercayaan dari masyarakat, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP
Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat
kasus ini.
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang
menyebabkan orang melakukan kecurangan,
menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization,
ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan
lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).
Dari kasus di atas
harus menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua sesungguhnya suatu praktik atau
prilaku yang dilandasi dengan ketidak baikan / kecurangan akhirnya akan menuai ketidak baikan pula
termasuk kemadharatan bagi banyak pihak.
Sumber :
http://uwiiii.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar