Nama : Annisa Nurcayafi
NPM : 22209711
Kelas : 2EB13
Kampus : J3
KASUS 1
Kekuatan hukum nama yang tercantum dalam sertifikat tanah
Pada suatu malam minggu, seorang teman bercerita tentang keluarganya, dimana ayahnya seorang ketua pengurus koperasi (KUD) di ujung timur Jawa Barat, yang merintis koperasi tersebut sejak kecil hingga besar dan mampu membeli aset berupa kantor yang digunakan untuk aktivitas koperasi. Pembelian kantor tsb atas diatas-namakan ketua pengurus. Kemudian salah satu anaknya menjadi manajer dan juga beberapa saudaranya ikut bekerja di koperasi tsb. Karena salah urus, maka koperasi tsb bangkrut, dan gedung koperasi tersebut tetap dikuasai oleh ketua pengurus karena secara hukum yang namanya tercatat di sertifikat adalah ketua pengurus. Sengketa atas harta, tidak hanya terjadi pada perusahaan, koperasi ataupun badan hukum lainnya tetapi juga bisa dalam anggota keluarga. Tidak jarang terbaca di media bahwa, disaat kakek nenek dan orang tua sudah tiada, maka para cucu yang sudah berkurang rasa persaudaraan berebut warisan atas suatu tanah yang namanya masih tercantum nama kakek ataupun neneknya, walaupun secara historis dan faktual telah diberikan kepada salah satu ahli warisnya. Alangkah bagusnya jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena mereka semua berasal dari darah daging yang sama. Namun demikian karena ikatan persaudaraan yang mulai menipis dan banyaknya kepentingan ekonomi yang mengikutinya maka tidak jarang terjadi sengketa tanah warisan diselesaikan secara hukum melalui pengadilan yang merupakan langkah akhir menuntut keadilan walaupun tidak murah biayanya. Untuk bisa adil, memang mahal biayanya. Menurut salah seorang notaris laris yang berpraktek di Jl. Jagalan, kota Solo (Jawa Tengah) yang juga pejabat pembuat akte tanah (PPAT) Doddy Nusantara, menyatakan bahwa nama yang tertera di sertipikat merupakan satu-satunya bukti yang terkuat. Dengan demikian walaupun dalam transaksi jual beli antar penjual dengan Badan Hukum (Perseroan Terbatas /PT, Koperasi dll) yang diatas namakan pribadi (pemegang saham, pengurus, ataupun manajer) dan dikuatkan dengan surat pernyataan ahli waris yang dibuat didepan notaris bahwa harta tsb milik bukan milik keluarganya tetapi milik koperasi/perusahaan, posisi PT/Koperasi tersebut tetap lemah dan tidak cukup kuat untuk meng-anulir kekuatan hukum nama seseorang yang tercantum di sertifikat.
CARA PENYELESAIANNYA :
1. Bagi para pendiri, pengurus dan pengelola koperasi kredit untuk melakukan langkah aktif membenahi kepemilikan aset koperasi sehingga tidak membebani generasi mendatang dengan warisan yang rumit, yaitu kemungkinan adanya suatu gugatan hukum yang dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai niat tidak sejalan dengan para pendiri koperasi sebelumnya. Hal ini merupakan salah satu resiko hukum yang dihadapi oleh koperasi yang telah berbadan hukum, oleh karena itu, resiko hukum yang mungkin timbul tersebut harus dapat dikurangi. Salah satu caranya adalah menepati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Khususnya bagi para pengawas ataupun auditor independent (Puskopdit) yang mengaudit koperasi kredit untuk tidak jemu-jemu mencantumkan temuan aspek legalitas ini, agar pengurus memperhatikan dan memperbaiki kondisi yang berisiko tersebut.
3. Mengurus NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak.
Dengan memiliki NPWP, maka mendorong manajemen untuk melakukan pembukuan dan penyimpanan secara tertib, tepat, terbuka/transparant dan dapat dipertanggung-jawabkan, karena setiap tahun harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) masa /tahunan dan pada saatnya nanti akan diperiksa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Jika pembukuan tertib, dan dokumentasi lengkap taat pada prinsip-prinsip akuntansi maka tidak perlu takut menghadapi pemeriksa pajak. Perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) atas karyawan dan manajer menjadi lebih transparan , dan aspek keadilan lebih terjaga karena setiap bulan / tahun harus melaporan SPT.
4. Mengurus ke Bank untuk pembukaan rekening (tabungan/giro) sehingga uang milik koperasi ”diwadahi” oleh rekening yang tepat. Jika uang koperasi disimpan di bank atas nama pribadi, maka secara legal yang berhak atas uang tersebut adalah orang atau ahli waris yang namanya tercantum dalam buku/rekening bank tersebut.
5. Mengurus ke notaris nama balik dari pribadi ke koperasi selagi yang namanya tercantum dalam sertifikat masih sehat dan dapat melakukan perbuatan hukum. Jika sudah almarhum, maka harus meminta persetujuan ahli warisnya lebih dulu. Jika ahli waris tinggal di satu wilayah mungkin tidak menjadi masalah, tetapi jika diluar wilayah perlu waktu untuk mengubunginya. Syukur kalau ahli waris tidak ada niat buruk, maka hanya masalah waktu pengurusan saja yang relatif lama, tepati jika tidak bersedia tanda-tangan maka urusan bisa menjadi repot dan perlu biaya mahal.
KASUS 2
Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru. Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif. "Hadi Suntoro ditetapkan tersangka sejak Mimin menjalani persidangan.
Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang.
Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumlahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari sana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta.
CARA PENYELESAIANNYA :
Dengan cara mengaudit seluruh asset yang dimiliki koperasi dan laporan keuangan koperasi serta juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi agar terlihat jelas dana magang kopersi tersebut mengalir ke siapa dan digunakan untuk apa. Setelah itu kasus ini harus benar – benar diselesaikan lewat jalan hukum dan bila pelaku utama kasus korupsi dana magang koperasi ini telah diketahui agar dikenakan hukuman berupa ganti rugi sebesar penyelewengan dana yang ia lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar