Me n My Life
Sabtu, Januari 01, 2011
Ekonomi
ARTIKEL 1 :
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).
Minggu, Oktober 24, 2010
Soal Tentang SHU
SOAL TENTANG SHU
Untuk mempermudah pemahaman tentang pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan rumus dan contoh soal/kasus pembagian SHU pada Koperasi A. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/ 2.340.062.000 * (56.000.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/ 345.420.000 * (24.000.000) = Rp 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SISA HASIL USAHA (SHU)
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Dalam pembagian SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Senin, Oktober 11, 2010
TUGAS EKONOMI KOPERASI (kasus koperasi)
Nama : Annisa Nurcayafi
NPM : 22209711
Kelas : 2EB13
Kampus : J3
KASUS 1
Kekuatan hukum nama yang tercantum dalam sertifikat tanah
Pada suatu malam minggu, seorang teman bercerita tentang keluarganya, dimana ayahnya seorang ketua pengurus koperasi (KUD) di ujung timur Jawa Barat, yang merintis koperasi tersebut sejak kecil hingga besar dan mampu membeli aset berupa kantor yang digunakan untuk aktivitas koperasi. Pembelian kantor tsb atas diatas-namakan ketua pengurus. Kemudian salah satu anaknya menjadi manajer dan juga beberapa saudaranya ikut bekerja di koperasi tsb. Karena salah urus, maka koperasi tsb bangkrut, dan gedung koperasi tersebut tetap dikuasai oleh ketua pengurus karena secara hukum yang namanya tercatat di sertifikat adalah ketua pengurus. Sengketa atas harta, tidak hanya terjadi pada perusahaan, koperasi ataupun badan hukum lainnya tetapi juga bisa dalam anggota keluarga. Tidak jarang terbaca di media bahwa, disaat kakek nenek dan orang tua sudah tiada, maka para cucu yang sudah berkurang rasa persaudaraan berebut warisan atas suatu tanah yang namanya masih tercantum nama kakek ataupun neneknya, walaupun secara historis dan faktual telah diberikan kepada salah satu ahli warisnya. Alangkah bagusnya jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena mereka semua berasal dari darah daging yang sama. Namun demikian karena ikatan persaudaraan yang mulai menipis dan banyaknya kepentingan ekonomi yang mengikutinya maka tidak jarang terjadi sengketa tanah warisan diselesaikan secara hukum melalui pengadilan yang merupakan langkah akhir menuntut keadilan walaupun tidak murah biayanya. Untuk bisa adil, memang mahal biayanya. Menurut salah seorang notaris laris yang berpraktek di Jl. Jagalan, kota Solo (Jawa Tengah) yang juga pejabat pembuat akte tanah (PPAT) Doddy Nusantara, menyatakan bahwa nama yang tertera di sertipikat merupakan satu-satunya bukti yang terkuat. Dengan demikian walaupun dalam transaksi jual beli antar penjual dengan Badan Hukum (Perseroan Terbatas /PT, Koperasi dll) yang diatas namakan pribadi (pemegang saham, pengurus, ataupun manajer) dan dikuatkan dengan surat pernyataan ahli waris yang dibuat didepan notaris bahwa harta tsb milik bukan milik keluarganya tetapi milik koperasi/perusahaan, posisi PT/Koperasi tersebut tetap lemah dan tidak cukup kuat untuk meng-anulir kekuatan hukum nama seseorang yang tercantum di sertifikat.
CARA PENYELESAIANNYA :
1. Bagi para pendiri, pengurus dan pengelola koperasi kredit untuk melakukan langkah aktif membenahi kepemilikan aset koperasi sehingga tidak membebani generasi mendatang dengan warisan yang rumit, yaitu kemungkinan adanya suatu gugatan hukum yang dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai niat tidak sejalan dengan para pendiri koperasi sebelumnya. Hal ini merupakan salah satu resiko hukum yang dihadapi oleh koperasi yang telah berbadan hukum, oleh karena itu, resiko hukum yang mungkin timbul tersebut harus dapat dikurangi. Salah satu caranya adalah menepati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Khususnya bagi para pengawas ataupun auditor independent (Puskopdit) yang mengaudit koperasi kredit untuk tidak jemu-jemu mencantumkan temuan aspek legalitas ini, agar pengurus memperhatikan dan memperbaiki kondisi yang berisiko tersebut.
3. Mengurus NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak.
Dengan memiliki NPWP, maka mendorong manajemen untuk melakukan pembukuan dan penyimpanan secara tertib, tepat, terbuka/transparant dan dapat dipertanggung-jawabkan, karena setiap tahun harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) masa /tahunan dan pada saatnya nanti akan diperiksa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Jika pembukuan tertib, dan dokumentasi lengkap taat pada prinsip-prinsip akuntansi maka tidak perlu takut menghadapi pemeriksa pajak. Perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) atas karyawan dan manajer menjadi lebih transparan , dan aspek keadilan lebih terjaga karena setiap bulan / tahun harus melaporan SPT.
4. Mengurus ke Bank untuk pembukaan rekening (tabungan/giro) sehingga uang milik koperasi ”diwadahi” oleh rekening yang tepat. Jika uang koperasi disimpan di bank atas nama pribadi, maka secara legal yang berhak atas uang tersebut adalah orang atau ahli waris yang namanya tercantum dalam buku/rekening bank tersebut.
5. Mengurus ke notaris nama balik dari pribadi ke koperasi selagi yang namanya tercantum dalam sertifikat masih sehat dan dapat melakukan perbuatan hukum. Jika sudah almarhum, maka harus meminta persetujuan ahli warisnya lebih dulu. Jika ahli waris tinggal di satu wilayah mungkin tidak menjadi masalah, tetapi jika diluar wilayah perlu waktu untuk mengubunginya. Syukur kalau ahli waris tidak ada niat buruk, maka hanya masalah waktu pengurusan saja yang relatif lama, tepati jika tidak bersedia tanda-tangan maka urusan bisa menjadi repot dan perlu biaya mahal.
KASUS 2
Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru. Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif. "Hadi Suntoro ditetapkan tersangka sejak Mimin menjalani persidangan.
Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang.
Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumlahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari sana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta.
CARA PENYELESAIANNYA :
Dengan cara mengaudit seluruh asset yang dimiliki koperasi dan laporan keuangan koperasi serta juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi agar terlihat jelas dana magang kopersi tersebut mengalir ke siapa dan digunakan untuk apa. Setelah itu kasus ini harus benar – benar diselesaikan lewat jalan hukum dan bila pelaku utama kasus korupsi dana magang koperasi ini telah diketahui agar dikenakan hukuman berupa ganti rugi sebesar penyelewengan dana yang ia lakukan.
Koperasi
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
